Forkopimda Ponorogo Mengikuti Rakor Lanjutan Ppkm Darurat Dengan Gubernur Jatim Melalui Zomm Meting

 



PONOROGO - 

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si bersama Forkopimda Ponorogo mengikuti Rakor Lanjutan PPKM Darurat dengan gubernur Jatim melalui Zoom Meting di  Pusdalops Jl. Alon-alon utara Ponorogo. Jum’at malam  ( 03/07/2021)

Penanggung Jawab kegiatan adalah Sekda Kab. Ponorogo Dr. Drs. Agus Pramono, M.M. yang di ikuti sebanyak 13 orang. 

Rapat Koordinasi Lanjutan ini membahas Terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Timur.

Secara Virtual Zoom Meting  Dr.Ir Heru Cahyono selaku  Sekda Prov Jatim menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan rapat PPKM Darurat untuk mengetahui langkah dan perkembangan dalam menerapkan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan besok tgl 2 Juli 2021.

Untuk Kab. Tulungagung adalah Kabupaten yang aktif dalam melaporkan setiap perkembangan PPKM Mikro.

Kepada Bupati/Walikota diharapkan bisa menyampaikan perkembangan PPKM Mikro di Daerahnya masing-masing.

Harapan Prov Jatim untuk kegiatan PPKM Darurat bias dilaksanakan serius untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Gubernur Jatim  Dra. Hj Khofifah Indar Parawansa, M.Si  Pada rakor secara virtual juga menjelaskan bahwa, Saat ini sudah keluar SK PPKM Darurat dan sudah di share kepada seluruh Bupati dan Walikota, diharapkan PPKM Darurat dilaksanakan secara serius, kepada Dandim dan Kapolres ikut membantu pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk payung hukum sudah ada.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat Prov Jatim mengajak semua pihak untuk bersama sama ikut mendukung dan melaksanakan kegiatan tersebut secara maksimal yang akan dilaksanakan pada tgl 3 s.d 20 Juli 2021.

Periode Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi 10.000 kasus/hari, cakupan area 48 Kab/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kab/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Cakupan Pengetatan Aktivitas 100% Work from Home untuk sektor non essential, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from.

(WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. 

Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) untuk Apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Secara Virtual Mayjen TNI Suharyanto S.Sos.M.M  Pangdam V Brawijaya  juga menuturkan bahwa, Malam ini Kodam V Brawijaya ini sudah melaksanakan pergeseran pasukan ke sektor wilayah masing-masing untuk melaksanakan penebalan pengamanan.

Target Operasi PPKM Darurat adalah menurunkan penyebaran covid-19, laksanakan dengan tertib aman dan lancar dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Tugas Penebalan PPKM Mikro sbb :


1. Melaksanakan bantuan terhadap tugas 4 Pilar PPKM Mikro

2. Melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan

3. Melaksanakan penegakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas

4. Laksanakan 3T, Tracing, Testing, Treatment

5. Melaksanakan pendataan pengawasan terhadap masyarakat

6. Melaksanakan penutupan tempat ibadah, kebudayaan, wisata dan hiburan

7. Mengawasi Pemberlakuan WFH 100% 

8. Menegur rumah makan yang tidak melayani delivery

9. Pelaksanaan giat hajatan maksimal 30 orang

10. Menutup fasilitas umum

11. Mengawasi Pemberlakuan mall atau pusat perbelanjaan yang tutup

12. Mengawasi Pelaksanaan kegiatan belajar sekolah dengan online

13. Melaksanakan kegiatan bantuan distribusi logistik

14. Melaksanakan pengendalian terhadap sektor penting esensial 50%

15. Membantu kegiatan pelaksanaan pemakaman kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan

16. Memastikan terwujudnya kapasitas pasar atau supermarket 50%

Wakapolda Jatim Brigjend Pol Drs. Selamet Hadi Supraptoyo secara virtual juga menyampaikan bahwa, PPKM Darurat diberlakukan adanya perkembangan Covid-19 baik di Indonesia dan Jatim yang menunjukkan kenaikan yang luar biasa.

Menyikapi kondisi ini Polda Jatim dan seluruh jajaran bersama sama melaksanakan penekanan terkait perkembangan Covid-19, secara serentak sesuai arahan Mabes Polri untuk melaksanakan Ops Aman Nusa 2.

Tujuan Ops Aman 2 melakukan pengamanan PPKM Darurat, Pam  pelaksanakan vaksinasi, serat pendistribusian Vaksin, pengamanan pelanggaran hukum, diharapkan Ops Aman Nusa 2 bisa membantu untuk evaluasi dan mengambil langkah serta mampu meping perkembangan Covid-19. 

Polda Jatim juga membentuk 7 Satgas dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang akan melaksanakan tugas di Kab/Kota dengan tujuan utama adalah mengajak masyarakat untuk mampu melaksanakan disiplin Prokes Covid-19 untuk menekan penyebaran virus tersebut.

Sinergitas TNI - Polri dan Pemerintah Daerah adakah kunci kelancaran PPKM Darurat

Laksanakan koordinasi yang baik dengan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas serta laksanakan  Apel Gelar Pasukan untuk melaksanakan pengecekan dan pengendalian personil.

Wagub Jatim  Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc  secara virtual juga menjelaskan bahwa, Dalam operasi yustisi banyak pelanggaran protokol kesehatan, hal ini yang menjadi titik permasalahan, dengan adanya tambahan bantuan personil TNI-Polri dapat menekan pelanggaran Protokol kesehatan sehingga kegiatan PPKM darurat bisa berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Penebalan bantuan dari TNI Polri bisa masuk titik-titik fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat pariwisata.

Pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan sanksi sehingga ada efek jera terhadap pelaku pelanggar. Tutup Emil