Magetan - Suarajatim.net Kegiatan Musdes Penetapan RKPDES Tahun 2025 yang bertempat di Kantor Balai Desa Bogem Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan yang di laksanakan pada Bulan september 2024.
Pemeritah Desa Bogem Kecamatan Sukomoro melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) bertujuan dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, dalam acara tersebut di hadiri oleh Forkompimcam ,BPD Seluruh perangkat Desa, Perwakilan Babinsa, babinkamtibmas, RT, RW, P3MD, LPM, PKK Desa, Karang Taruna, perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan ini Kepala Desa Bogem Eva Puspasari, SH. mengatakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan serta ketahanan pangan,pemberdayaan masyarakat,Bantuan Langsung Tunai ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Ia menjelaskan bahwa RKPDes merupakan kegiatan wajib tahunan yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa untuk menjamin keberlangsungan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
“RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun,” ujar Eva Puspasari.
Dijelaskan RKPDes yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Eva Puspasari, dalam menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, ” RKPDesa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa.Ketua BPD Desa Bogem Mistiaji dalam sambutannya mengatakan ” Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) merupakan Rencana Kerja Pemerintah Desa selama satu tahun dan sudah ditetapkan sebagai acuan pembangunan serta pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Kami selaku BPD mengucapkan banyak terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang mendukung penyelesaian dokumen RKP Desa in terutama pemerintah desa yang selama ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa Bogem”Pungkasnya.(Hst)