Magetan – Suarajatim.net Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Magetan mendesak Penjabat (PJ) Bupati Magetan beserta aparat penegak Perda untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan papan reklame liar dan jembatan penyeberangan di kawasan Pasar Baru Magetan yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan tidak efektif.
"Saya minta PJ Bupati Magetan segera turun tangan. Selain tak efektif, keberadaan baliho dan jembatan itu juga membahayakan pengendara," tegas Bupati LIRA Magetan, Sofyan, Kamis (24/4/2025).
Menurut Sofyan, persoalan ini sudah lama menjadi sorotan, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Ia menyesalkan sikap sejumlah dinas yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan dinilai abai.
“Dulu pada masa Bupati Suprawoto, sekitar tahun 2020, sudah ada surat disposisi terkait hal ini. Tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, mengutip pernyataan dari salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Sikap pasif dari sejumlah instansi, menurut pejabat tersebut, menjadi penghambat penertiban. "Kalau mau menertibkan pihak lain, harus dimulai dari pemerintah daerah sendiri," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, S.E., mengonfirmasi bahwa jembatan penyeberangan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
“Data jembatan penyeberangan tidak ada dalam daftar aset kami. Dulu penanganannya sempat dipegang oleh KPPT,” jelas Yayuk.
Informasi ini, kata Yayuk, juga telah disampaikan kepada PJ Bupati dan Sekretaris Daerah Magetan.
Menutup pernyataannya, Sofyan kembali mendesak agar pemerintah segera bertindak. “Papan baliho itu sudah jelas masuk kategori liar. Kondisi jembatan juga sangat memprihatinkan. Saya minta Satpol PP tidak tutup mata. Ini bagian dari tugas dan wewenang kalian,” pungkasnya.(Hst).