Magetan –Suarajatim.net RSUD dr. Sayidiman Magetan terus mematangkan persiapan untuk menerapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025. Rumah sakit menargetkan seluruh fasilitas pendukung rampung pada akhir Juni 2025.
Direktur RSUD dr. Sayidiman, Rochmad Santoso, menyampaikan bahwa progres persiapan saat ini sudah mencapai 96 persen. "Saat ini persiapan fasilitas untuk penerapan KRIS di RSUD sudah mencapai sekitar 96 persen," ujarnya. Rochmad menambahkan, penerapan penuh KRIS di rumah sakit dijadwalkan mulai 30 Juni 2025.
Sebagai bagian dari tahap uji coba, RSUD dr. Sayidiman telah mulai menerapkan sistem KRIS kepada pasien BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, pembagian kelas 1, 2, dan 3 untuk pasien BPJS akan dihapus, digantikan dengan satu standar layanan yang sama untuk semua pasien.
"Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan layanan setara kepada seluruh pasien, terutama dalam fasilitas rawat inap," jelasnya. Fasilitas tersebut harus memenuhi 12 kriteria standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS.
Rochmad juga menegaskan bahwa semua kamar rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan disesuaikan dengan standar KRIS. "Target kami, pada 25 Juni 2025 seluruh persiapan sudah harus selesai 100 persen," tegasnya.
Melalui penerapan KRIS, RSUD dr. Sayidiman Magetan berharap dapat meningkatkan keadilan, pemerataan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.(Hst).