Bangunan Pondok Hidayatul Mubtadiin Magetan Diduga Serobot Sempadan Sungai: BBWS Solo Ancam Bongkar
MAGETAN – Suarajatim.net Dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Bangunan milik Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, yang berada di Dusun Plumpung, Kecamatan Plaosan, disorot karena berdiri di kawasan lindung sempadan sungai yang masuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Fasilitas tersebut tidak hanya berada di tepi aliran sungai, namun sebagian strukturnya – berupa pondasi dan tiang beton – diduga telah mempersempit badan sungai. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai sebagai jalur konservasi, aliran air, dan mitigasi banjir.
Tim Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Bengawan Solo, Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan terkait bangunan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan tata ruang kawasan sungai.
“Kami sudah lakukan survei ke lokasi bangunan pondok. Hasilnya, BBWS telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap pertama. Saat ini tengah diproses SP kedua,” ujar Santoso saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pondok, maka sesuai prosedur, BBWS akan mengeluarkan surat perintah pembongkaran secara mandiri. Jika tetap diabaikan, langkah terakhir adalah pembongkaran paksa bersama institusi terkait.
Pelanggaran ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam aturan tersebut, sempadan sungai dilarang untuk digunakan sebagai lokasi bangunan permanen karena berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang harus dijaga. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 memperkuat ketentuan bahwa kawasan sempadan tidak boleh dialihfungsikan.
“Bangunan semacam ini sangat berisiko, apalagi saat musim hujan. Menyempitnya aliran sungai bisa menyebabkan banjir dan merusak lingkungan sekitar,” imbuh Santoso.
BBWS juga menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk pendirian bangunan di kawasan tersebut. Dengan kata lain, seluruh aktivitas pembangunan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pondok belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah mencoba menghubungi pimpinan pondok, KH Lukman Hidayat, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke lokasi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada respon atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak pondok terkait temuan ini.