PUTRI BEBAS ..! JAKSA KASASI.. BAJURI YAKIN TETEP MENANG ..!
Putri Wulandari terhindar dari dakwaan Mucikari dan Menang.
Suara Jatim. 02.07.025.
Kebebasan terdakwa Putri Wulandari yang dituduh melakukan perdagangan Manusia ( Mucikari) oleh penyidik Polres Pacitan dan JPU Kejaksaan Negeri Pacitan untuk sementara masih harus tertunda sementara waktu.
Pasalnya menurut Penasehat Hukum terdakwa Imam Bajuri SH MH., bahwa JPU Kejaksaan Negeri Pacitan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang membebaskan Putri Wulandari sebagai Mucikari , JPU mengajukaan upaya kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Untuk menghadapi upaya banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan , maka Imam Bajuri yang juga mantan Wartawan Pacitan Post dan selaku Kuasa Hukum Putri Wulandari mengaku tidak gentar ,kami akan menyusun perlawanan secara hukum di Mahkamah Agung ,insya Allah menang ucap Bajuri.
Perlu diketahui , kasus Putro Wulandari sempat heboh secara Nasional , karena saat putri ditahan di Polres Pacitan Putri sempat diperkosa oleh PLT Penjaga Tahanan Lilik Cahyadi yang saat ini sudah dijatuhi hukuman dan dipecat dari Polisi.
Putri Wulandari yang masih usia remaja ( 23) asal Wonogiri didakwa menjadi Mucikari di Pacitan yang salah satu tuduhanya menjual gadis gadis remaja kepada para hidung belang.
Remaja yang terlihat cantik itu dikenakan pasal 506 junto 296 KUHP.
Salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putri adalah , Terdakwa bukan menjalankan peran sebagai Mucikari,tapi dalam pemeriksaan Hakim terdakwa justru menjadi korban gelapnya dunia esek esek yang sudah mulai menjamur di Pacitan..
Hingga berita ini diturunkan , belum ada informasi apakah Putri langsung dibebaskan dan dikembalikan keluarga ,atau masih ditahan karena jaksa masih mengajukan upaya hukum lain , yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.( Gustik)