MAGETAN – Suarajatim.net Pemerintah Pusat resmi menetapkan tahun 2027 sebagai batas dimulainya penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Menyambut kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan mulai memperkuat langkah-langkah penertiban kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan, Wely Kristanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan di tingkat daerah. Termasuk di antaranya adalah operasi gabungan rutin guna menekan potensi pelanggaran ODOL yang selama ini kerap menjadi biang kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Kebijakan Zero ODOL resmi dimulai tahun 2027. Saat ini, kami intensif melakukan penertiban dan edukasi kepada pengemudi serta pemilik kendaraan,” ujar Wely di sela operasi penertiban kendaraan di wilayah Ngariboyo, Selasa (6/8/2025).
Wely juga menambahkan bahwa selama masa transisi menuju 2027, Dinas Perhubungan Magetan bekerja sama dengan Satlantas Polres Magetan, Bapeda Provinsi Jatim, BPKPD, serta Jasa Raharja, terus melakukan razia gabungan di titik-titik strategis.
Data Operasi Gabungan memberiikan Edukasi dan Sekaligus Penegakan Aturan,dalam razia yang digelar di Kecamatan Ngariboyo, sebanyak 105 kendaraan diperiksa, terdiri dari 15 mobil barang, 75 sepeda motor, dan 15 mobil penumpang. Penindakan dilakukan baik oleh Dishub maupun kepolisian.
Tilang oleh Dishub 4 kendaraan (mati uji KIR / tidak menunjukkan buku uji) Penindakan oleh Polisi: 39 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat (tanpa SIM, STNK, atau kelengkapan kendaraan) Barang bukti yang disita antara lain Smart card dan bukti uji: 4 unit,STNK: 31 unit (R2: 8, R4: 2)
Menurut Wely, kendaraan ODOL selama ini menjadi ancaman nyata di jalan raya karena berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan, kerusakan infrastruktur, dan kemacetan, terutama di jalur-jalur logistik strategis.
Kesiapan Daerah Jadi Kunci Sukses Kebijakan Nasional ,Pemerintah pusat bersama DPR RI dan berbagai asosiasi pengemudi, termasuk Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (APLN), telah menyepakati pembentukan tim khusus untuk merumuskan kebijakan nasional Zero ODOL.
“Magetan siap mendukung penuh. Di daerah kami, semua pihak telah berkomitmen menyukseskan target nasional ini. Penegakan dan edukasi terus berjalan,” tegas Wely.
Dengan waktu yang tersisa hingga 2027, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan sosialisasi agar para pelaku transportasi logistik bisa beradaptasi sejak dini dengan regulasi yang lebih ketat dan aman bagi semua pengguna jalan.(Hst).