MAGETAN – Suarajatim.net DPRD Kabupaten Magetan pada tahun 2025 menyiapkan anggaran publikasi mencapai Rp 536,2 juta dari APBD. Dana besar tersebut dialokasikan untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang disalurkan ke berbagai media online, cetak, hingga elektronik.
Namun, realisasi anggaran yang tertera di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) itu justru menuai tanda tanya. Sejumlah awak media menilai pelaksanaannya tidak terbuka dan cenderung timpang. Tidak sedikit media yang mengaku hanya sekali menerima publikasi dari DPRD sepanjang Januari–Agustus 2025 dengan nilai yang jauh dari penawaran resmi.
Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, berdalih bahwa jumlah media mitra DPRD memang cukup banyak, sekitar 70 media. Kondisi itu membuat alokasi dana untuk setiap media terlihat kecil.
“Karena jumlahnya banyak, mungkin terlihat kecil pembagiannya. Media yang bermitra dengan kami ada sekitar 70-an, baik cetak maupun elektronik,” ujar Endang saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Endang mengakui realisasi anggaran hingga pertengahan tahun ini baru sekitar 43 persen. Ia juga menegaskan perlunya evaluasi terkait mekanisme pembagian agar lebih proporsional.
“Kami akan lakukan penataan ulang mulai Agustus. Harapannya distribusi publikasi bisa lebih seimbang dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Di sisi lain, awak media yang tidak ingin disebut namanya mengkritisi mekanisme kerjasama yang dianggap tertutup.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pembagiannya jelas dan merata. Bukan hanya media tertentu saja yang dapat jatah,” tegasnya.
Kritik ini mempertegas tuntutan agar DPRD membuka data penggunaan anggaran publikasi secara transparan. Publik menilai, lembaga legislatif yang semestinya menjadi contoh keterbukaan informasi malah terkesan belum serius dalam mewujudkannya.(Hst).