MAGETAN – Suarajatim.net Kasus penyalahgunaan identitas kembali terjadi di Magetan. Desry, warga Poncol, harus menanggung beban kredit macet setelah namanya dipinjam oleh Putut, warga Magetan Kota, untuk pengajuan kredit bank sebesar Rp75 juta.
Peristiwa itu bermula satu setengah tahun lalu. Desry, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, mengaku hanya dimintai KTP dan KK oleh Putut, yang dikenalnya saat bekerja di proyek bangunan. Tanpa pernah mengajukan sendiri, tiba-tiba kredit di Bank BRI Unit Poncol cair atas nama Desry.
“Saya hanya datang saat pencairan, setelah itu dana langsung ditransfer ke Putut. Bukan saya yang mengajukan kredit,” ungkap Desry, Senin (1/9).
Putut bahkan sempat membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab mengembalikan pinjaman. Namun, kenyataannya berbeda. Putut sulit dihubungi dan tidak menunaikan kewajibannya. Akibatnya, pihak bank menagih langsung ke Desry sebagai debitur resmi.
Merasa dirugikan, Desry melapor ke BRI Cabang Magetan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jawa Timur. “Hari ini saya melaporkan ke instansi terkait. Saya ingin mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Desry menuturkan dampak kasus ini telah mencoreng reputasinya. Namanya kini tercatat di SLIK OJK sebagai debitur bermasalah. “Keluarga saya ikut kena imbas, nama saya tercoreng, dan saya tidak bisa mengajukan pinjaman lagi,” tambahnya.
Desry berharap laporannya segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan tidak segan menempuh jalur hukum bila tidak ada solusi. “Saya lelah dengan permasalahan ini. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan melangkah lebih jauh melalui jalur hukum,” pungkasnya.(Hst).