Proyek Revitalisasi SMK 1 PSM Kawedanan Diduga Langgar Mutu dan Administrasi, LSM Siapkan Laporan Hukum

Redaksi
Kamis, 25 Desember 2025
Last Updated 2025-12-24T21:43:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MAGETAN – Suarajatim.net Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK 1 PSM Kawedanan, Kabupaten Magetan, kembali menuai sorotan serius. Program yang dibiayai untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, baik dari sisi mutu material, keselamatan kerja, hingga kepatuhan terhadap batas waktu pelaksanaan.


Temuan tersebut diungkap LSM Pakem Mandiri usai melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Dalam inspeksi itu, LSM menemukan indikasi kuat penggunaan besi baja ringan bekas pakai yang diduga berasal dari bangunan lama. Penggunaan material tersebut dinilai berpotensi melanggar spesifikasi teknis dan menurunkan kualitas bangunan revitalisasi.


Ketua LSM Pakem Mandiri, Udin, menyatakan bahwa proyek pendidikan seharusnya menjadi prioritas dalam hal kualitas dan keamanan, bukan justru menimbulkan risiko baru.


“Ini menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Kalau material utama konstruksi seperti baja ringan diduga bekas, maka wajar jika publik mempertanyakan standar mutu dan pengawasan proyek ini,” ujar Udin.


Selain persoalan material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Dari hasil pengamatan, pekerja proyek disebut tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, komponen K3 secara normatif telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“K3 bukan formalitas. Ketika anggaran sudah ada tetapi tidak diterapkan, ini bisa masuk kategori kelalaian dan berpotensi melanggar aturan pelaksanaan proyek,” tegasnya.


LSM Pakem Mandiri juga mengungkap adanya pengakuan dari pihak sekolah saat dikonfirmasi. Kepala SMK 1 PSM Kawedanan disebut membenarkan adanya penggunaan besi bekas dalam proses pembangunan. Sementara terkait tidak terpasangnya papan nama proyek, pihak sekolah berdalih papan informasi memang belum dipasang.


Padahal, papan proyek merupakan kewajiban administrasi yang berfungsi sebagai bentuk transparansi publik, khususnya pada proyek yang menggunakan dana negara. Ketiadaan papan proyek dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan keterbukaan informasi.


Persoalan semakin kompleks ketika pada 20 Desember 2025, LSM Pakem Mandiri kembali mendatangi lokasi dan mendapati pekerjaan belum selesai. Fakta tersebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Menengah Nomor: 11360/D2/DV.00.01/2025, yang menegaskan batas akhir pelaksanaan program revitalisasi pendidikan hingga 15 Desember 2025.


“Keterlambatan pekerjaan, dugaan penggunaan material tidak sesuai, serta pengabaian K3 adalah rangkaian persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Atas dasar itu, kami segera membawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjuti secara objektif,” ujar Udin.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK 1 PSM Kawedanan, Sunaryo, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat diketahui aktif, namun belum mendapatkan tanggapan.(Hst).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl