PONOROGO - Suarajatim.net Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Irfan Fuad Su’aedi, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota BPD Desa Kemuning. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pernyataan pengunduran diri Irfan Fuad Su’aedi dituangkan dalam surat tertulis yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp10.000. Surat tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Ketua maupun anggota BPD Desa Kemuning.
Kuasa hukum ahli waris Soeroedijoyo, Sumadi, menilai pengunduran diri tersebut tidak lepas dari dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Irfan Fuad Su’aedi diduga telah melanggar Pasal 26 huruf a dan huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pasal 26 huruf a disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat desa.
Sementara itu, huruf f secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saudara Irfan Fuad Su’aedi selaku Ketua BPD bersama pihak Pemerintah Desa Kemuning diduga telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait insiden perampasan tanah sawah milik ahli waris Soeroedijoyo,” ujar Sumadi.
Selain itu, Sumadi menegaskan bahwa Irfan Fuad Su’aedi juga diduga melanggar larangan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai Ketua BPD Kemuning, yang bersangkutan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Pengawas Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
“Hal ini jelas melanggar norma hukum, tidak hanya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tetapi juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelas Sumadi.
Ia menambahkan, dalam ketentuan kepegawaian ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil hanya diperbolehkan menerima satu penghasilan dari keuangan negara dan dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. Aturan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, guna mencegah konflik kepentingan dan menjamin profesionalitas pelayanan publik.
“Jika yang bersangkutan tetap menjabat sebagai Ketua BPD, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menerima dua penghasilan dari sumber keuangan negara yang sama,” tegas Sumadi.
Sebelum mengundurkan diri, Irfan Fuad Su’aedi juga dilaporkan oleh salah satu warga Desa Kemuning pada 30 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, pada 6 Januari 2026, ia kembali dilaporkan ke Polres Ponorogo atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua dan anggota BPD Kemuning, Sumadi menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan. Ia juga menyebutkan, mengingat keputusan BPD bersifat kolektif kolegial, tidak menutup kemungkinan anggota BPD lainnya turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo maupun Polres Ponorogo.
“Pengunduran diri tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Hst).


