MADIUN - Suarajatim.net Aktivis Anti korupsi Madiun Raya Dimyati Dahlan ingatkan aparatur desa di Kabupaten Madiun khususnya agar berhati-hati dalam pelaksanaan APBDes 2026. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, kepala desa dan jajarannya harus menggunakan sistem non tunai sebagaimana yang tertera dalam Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025
"Tahun 2026 desa harus sudah non tunai sesuai Pasal 80 A Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2025 yang Menyatakan “Setiap pengeluaran belanja dengan pembayaran non tunai” . Ini untuk akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa, karena semua penggunaan anggaran Cash Management System terlaporkan sistemik secara elektronik dan diperkuat dipembukuan manual untuk catatan, antara APBDes dan Rekening Kas Giro Desa Sama dan Klop" ujar Dimyati
Dia mencontohkan yang terjadi di tahun 2025 dan sebelumnya yang masih ada yang Tidak menggunakan sistem Non tunai untuk pelaksanaan kegiatan tidak diulangi. Misalnya pada kegiatan sosialisasi hukum dan paralegal dan Kerjasama antar Desa dan betuk bentuk yang lain. Tidak hanya non tunai, pelaksanaan kegiatan seperti yang dicontohkan tersebut juga harus dilaksanakan didesa masing masing, karena mengguakan anggaran desa dan bermanfaat untuk warga desa setempat.
"Misalnya sosialisasi hukum dan para legal, itu nanti harus non tunai 2026 ini. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya," tandas Dimyati. Apalagi jumlahnya lumayan besar untuk ukuran desa, sekitar 16 juta hingga 24 juta tergantung desanya. Selain itu pelaksanaanya juga harus di desa setempat, karena APBDesnya desa masing-masing.
Penegak Hukum ajari Desa untuk taat dan Tertib hukum, hal yang tak kalah penting adalah daftar hadir peserta dan dokumentasi kegiatan agar tidak dilupakan. Untuk memperkuat pertanggung jawaban keuangan dan menunjukan bahwa kegiatan telah dilakukan. Jangan di ulangai lagi Semua Desa Dalam Satu Kecamatan Bukti Pendukung nya sama daftar hadir yang datang sama, Lokasi sama hanya bener nya yang beda tulisanya ini Kegiatan Tidak Benar Dimyati mengingatkan.
Dijelaskan Dimyati berdasarkan Pasal 154 PP 43 tahun 2014 dan Perbup ini merupakan Tugas dan Fungsi serta Tanggung Jawab Camat atas nama Bupati Tegas Dimyati, Maka Kalu terjadi Kelalaian dalam Pengelolaan Keuangan Desa Maka Sembelum menetapkan Kades menjadi Tersangka Maka Pastikan Camat juga turut serta atau bersama sama karena tanpa rekomendasi Camat keuangan desa tidak mungkin bisa cair, apalagi rekomendasi camat muncul besarannya, Maka tanggung jawab berkerja profesional dan cermat dan teliti sebelum membubuhkan tanda tangan maka ke depan tidak terjadi lagi seperti kejadian kades Gemarang dan kades Sukosari Kecamatan Dagangan.(Hst).


