Madiun - Suarajatim.net Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak dapat dilakukan sembarangan, terutama jika lokasi yang dipilih berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah desa diwajibkan memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab pelanggaran terhadap LP2B berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana di kemudian hari.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Surat ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/5467/BPD tanggal 4 November 2025, terkait pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP, khususnya pada lahan milik pemerintah daerah maupun aset desa yang berada di kawasan LP2B.
Dalam surat Kementerian Pertanian tersebut, pada poin 3, ditegaskan bahwa alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 2009, yaitu:
Disusunnya kajian kelayakan strategis;
Disusunnya rencana alih fungsi lahan;
Pembebasan kepemilikan hak dari pemilik lahan; danPenyediaan lahan pengganti atas LP2B yang dialihfungsikan.
Lebih lanjut, Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur kewajiban penyediaan lahan pengganti dengan ketentuan:
Paling sedikit tiga kali luas lahan, apabila lahan yang dialihfungsikan merupakan lahan beririgasi;
Paling sedikit dua kali luas lahan, untuk lahan reklamasi rawa pasang surut maupun non-pasang surut (lebak);
Paling sedikit satu kali luas lahan, untuk lahan tidak beririgasi.
Menanggapi hal tersebut, penggiat desa Dimyati Dahlan mengingatkan para kepala desa agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan KDMP secara taat aturan. Menurutnya, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua sepakat mendukung kesuksesan KDMP. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sudah jelas mengatur percepatannya. Namun, jangan sampai melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 maupun UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua undang-undang ini memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar,” tegas Dimyati.
Ia mengingatkan, apabila lokasi pembangunan KDMP berada di kawasan LP2B, maka seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam surat Kementerian Pertanian tertanggal 3 Desember 2025 harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, niat baik pembangunan justru dapat berujung persoalan hukum di masa depan.
Dimyati juga menyoroti konteks politik menjelang pemilihan kepala desa serentak tahun 2026, khususnya di wilayah Madiun Raya. Menurutnya, pembangunan KDMP di kawasan LP2B berpotensi menjadi celah laporan hukum oleh rival politik dalam kontestasi pilkades.
“Saya merekomendasikan sebaiknya pembangunan KDMP tidak dilakukan di lahan LP2B. Risikonya tinggi, kalaupun tidak sekarang, bisa muncul di masa mendatang. Apalagi ini tahun politik, jangan sampai jadi bahan laporan ke aparat penegak hukum oleh lawan politik,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dimyati menegaskan agar kepala desa tidak dijadikan pihak yang dikorbankan akibat lemahnya pendampingan kebijakan. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara maksimal.
“Jangan kades yang disalahkan sendirian. Peran PMD dan camat sangat penting dalam memastikan lokasi dan prosedur pembangunan KDMP benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.(Hst)


