Bapprida kabupaten Madiun memperkuat kualitas perencanaan pembangunan melalui Musrenbang sistem zona kecamatan tahun 2026 di gedung padepokan Madiun.suara jatimnet.
MADIUN- Suara Jatim Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun terus memperkuat kualitas perencanaan pembangunan melalui Musrenbang Zona Kecamatan Tahun 2026 yang digelar di Gedung Padepokan Madiun Kampung Pesilat, Selasa (10/02/2026). Forum ini menjadi bagian strategis dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Madiun Tahun 2027.
Musrenbang zona yang melibatkan lima kecamatan Pilangkenceng, Saradan, Gemarang, Wonosari, dan Mejayan, dirancang untuk mengerucutkan usulan dari tingkat desa/kelurahan sekaligus menyelaraskan prioritas pembangunan agar selaras dengan visi misi kepala daerah, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program strategis nasional.
Sekretaris Bapperida Kabupaten Madiun, Bagus Simuntang menegaskan bahwa pola perencanaan kini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
“Musrenbang tingkat kecamatan merupakan bagian dari rangkaian pleno penyusunan RKPD 2027. Proses ini menjadi ruang strategis untuk dialog partisipatif, menyerap aspirasi, dan merumuskan prioritas pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan sistem zona dilakukan untuk membangun kolaborasi lintas kecamatan sehingga pembangunan tidak terfragmentasi.
“Kita mengerucutkan usulan masyarakat dari desa dan kelurahan untuk program tahun 2027. Fokusnya adalah penyelarasan kebutuhan pembangunan, sinkronisasi usulan prioritas, serta dialog terbuka antar pemangku kepentingan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh usulan akan diklasifikasi secara ketat dan terukur.
“Tidak semua usulan bisa langsung diakomodir. Kami pastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan Standar Pelayanan Minimal, visi misi kepala daerah, serta dukungannya terhadap program strategis nasional. Dengan begitu, pembangunan Kabupaten Madiun ke depan benar-benar terarah, terukur, dan berdampak nyata,” tegasnya.
Melalui forum ini, Bapperida memastikan bahwa perencanaan pembangunan 2027 bukan sekadar daftar usulan, melainkan hasil harmonisasi program desa, kecamatan, perangkat daerah, hingga kebijakan nasional, sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil.(wt)

