Diduga Tahan Ijazah Siswa Kepala SMKS YKP 1 Magetan Sulit Dikonfirmasi

Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026
Last Updated 2026-02-03T01:32:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MAGETAN – Suarajatim.net Meski Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan edaran larangan penahanan ijazah siswa dengan alasan apa pun sejak tahun 2025, dugaan praktik tersebut masih mencuat di salah satu sekolah kejuruan swasta di Kabupaten Magetan. SMKS YKP 1 Magetan diduga menahan ijazah siswa dan alumni dengan alasan tunggakan administrasi sekolah.


Informasi tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari seorang alumni berinisial MDP, lulusan tahun 2025, yang mengaku hingga kini belum menerima ijazahnya. Menurut MDP, pihak sekolah menyampaikan bahwa ijazah belum dapat diberikan karena dirinya belum melunasi kewajiban administrasi keuangan.


“Surat keterangan lulus memang diberikan, tapi ijazah belum bisa diambil. Sampai sekarang saya belum pegang ijazah, padahal mau cari kerja. Kalau tidak pegang ijazah kan sulit,” ujar MDP.


Upaya konfirmasi yang dilakukan media ke pihak sekolah pun menemui jalan buntu. 

Beberapa kali wartawan mendatangi SMKS YKP 1 Magetan untuk meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait dugaan penahanan ijazah tersebut. Namun, setiap kedatangan, pihak sekolah melalui petugas keamanan selalu menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.


“Kepala sekolah belum ada di sekolah,” ujar satpam sekolah singkat, seraya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala sekolah, yang hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui.


Menanggapi persoalan ini, Direktur Magetan Center, Beny Ardi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.


“Saya sangat prihatin jika benar ijazah siswa ditahan hanya karena persoalan administrasi. Pihak sekolah seharusnya mencari solusi lain yang tidak merugikan masa depan siswa. Penahanan ijazah itu tidak etis, apalagi pemerintah sedang gencar menjalankan program wajib belajar,” tegas Beny Ardi dengan nada kesal.


Lebih lanjut, Beny berharap Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Magetan dapat turun tangan dan ikut mengawasi serta menyelesaikan persoalan dugaan penahanan ijazah tersebut, khususnya yang terjadi di wilayah Desa Puntukdoro, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.


Tak hanya itu, Beny juga meminta perhatian Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, agar turut membantu mencarikan jalan keluar terbaik. Ia berharap ijazah siswa dapat segera diserahkan, sementara persoalan administrasi diselesaikan secara bertahap dengan pendekatan kekeluargaan.


“Jangan sampai masa depan anak-anak terhambat hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir,” pungkasnya.(**).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl