Jakarta
– SUARAJATIM.net
Kepolisian
Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak
pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison
Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2)
malam.
Kadivhumas
Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima
Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan
dan peredaran narkotika.
Penetapan
tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba
yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai
institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk
tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri
tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,
baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan
perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka
anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram
di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB,
ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan
lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif
amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP
ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP
ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim
gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK
di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan
sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan
ketamin 5 gram.
Atas
perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur
hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas
menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari
internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh
Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari
2026.
“Pimpinan
Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang
terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang
lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Polri
juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan
Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar
bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para
tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini
diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika
ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan
proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam
perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri
mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas
mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan
publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika
secara menyeluruh di Indonesia.


