SIDOARJO - SUARAJATIM.net
Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus
pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel
ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Bermula
dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim
melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan
Waru pada 6 Februari 2026.
Di
lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas
portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.
Pelaku
diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari
hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk
memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator,
selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.
Kapolresta
Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi,
lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel
yang sudah terisi.
"Produk
gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai
dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu
(14/2/2026).
Hasil
pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama
kurang lebih dua tahun.
Awalnya
dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan
terpal.
Namun
setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.
"Ide
melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,"
terang Kombes. Pol. Christian Tobing.
Dari
pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar
Rp. 4.000.
Dalam
sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai
ribuan tabung.
Omzet
yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi
penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun
2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60
miliar.
Pelaku
juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan
ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (*)


