12 Bangunan di Sempadan Saluran Tambran Ditertibkan, BBWS Tegaskan Rehabilitasi DI Jejeruk Tak Boleh Terganggu
MAGETAN – Suarajatim.net Dua belas bangunan yang berdiri di area sempadan Saluran Tambran, bagian dari Daerah Irigasi (DI) Jejeruk, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersama pemerintah daerah setelah pemilik bangunan dinilai telah melewati sejumlah tahapan peringatan dan pemberitahuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang kerja untuk rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Keberadaan bangunan di sepanjang sempadan dinilai berpotensi menghambat pekerjaan sekaligus mengganggu fungsi jaringan irigasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan penertiban bukan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan di lapangan, pihaknya telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari edukasi dan sosialisasi hingga pemberian surat teguran.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban setelah melalui seluruh tahapan SOP. Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan edukasi, sosialisasi, hingga surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan,” ujar Wahyana di lokasi penertiban.
Menurutnya, pemilik bangunan sebelumnya juga telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelamatkan material yang masih dapat digunakan.
BBWS Bengawan Solo, lanjut Wahyana, juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi tersebut dilakukan agar proses penertiban tetap berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“ Kami berkoordinasi erat dengan pemda agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan kondusif dan humanis,” katanya.
Wahyana menegaskan, penertiban menjadi penting karena area sempadan Saluran Tambran akan digunakan sebagai ruang kerja dalam paket rehabilitasi jaringan irigasi DI Jejeruk. Dengan demikian, area tersebut harus dikosongkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai rencana dan target waktu.
“Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena paket rehabilitasi ini dikejar target waktu, kami harus segera mengambil tindakan agar progres pembangunan tidak terhambat,” tegasnya.
Di sisi lain, BBWS menyadari adanya warga atau pedagang yang terdampak akibat penertiban tersebut. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi warga setelah bangunan dibongkar.
Wahyana menyebut pihaknya telah berkoordinasi agar warga terdampak dapat memperoleh peluang menempati lokasi atau lapak resmi apabila pemerintah daerah menyediakan tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa kawasan sempadan jaringan irigasi merupakan ruang yang harus dijaga untuk mendukung fungsi saluran. Setelah bangunan dikosongkan, pekerjaan rehabilitasi DI Jejeruk diharapkan dapat berjalan lebih leluasa dan tidak kembali terkendala persoalan pemanfaatan lahan di area saluran.(Hst).
