Dugaan Pupuk Subsidi Bermasalah di Magetan Dilaporkan ke Mabes Polri
MAGETAN - Suarajatim.net Dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Persoalan tersebut resmi dilaporkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri oleh kuasa hukum anggota Kelompok Tani Margo Utomo, Zainal Faizin, Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 22/Zafa/APSI/X/2026 dan ditujukan kepada Kakortastipidkor Polri. Pelapor meminta aparat mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari hingga September 2026. Ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni dugaan manipulasi data penyaluran pupuk kepada petani serta dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu yang disorot adalah data petani Dimyati, anggota Kelompok Tani Margo Utomo, Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo. Nama Dimyati disebut tercatat dalam sistem telah melakukan penebusan pupuk, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan penebusan pada periode Januari hingga April 2026.
"Klien kami di dalam sistem tercatat sudah melakukan penebusan pupuk. Padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah menebus pada periode Januari sampai April 2026. Dugaan pencatatan fiktif dan manipulatif serupa juga kami temukan pada beberapa petani lainnya," ujar Zainal.
Selain Dimyati, dugaan serupa disebut dialami sejumlah petani lain, di antaranya Nur Islam Widodo, Sumadi, Gimin dan Sulis. Atas temuan tersebut, kuasa hukum meminta aparat melakukan audit terhadap seluruh distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan.
Audit tersebut dinilai penting untuk mencocokkan data dalam sistem penyaluran dengan fakta di lapangan. Termasuk memastikan apakah pupuk yang tercatat telah ditebus benar-benar diterima petani sesuai data RDKK.
Tak hanya soal dugaan manipulasi data, laporan tersebut juga menyoroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Pupuk Urea yang disebut memiliki HET Rp90.000 per sak diduga dijual hingga Rp110.000 per sak. Sedangkan NPK/Phonska dengan HET Rp92.000 per sak diduga dijual mencapai Rp115.000 per sak.
Menurut Zainal, dugaan penjualan di atas HET tersebut tidak hanya ditemukan di satu wilayah. Jika dugaan selisih harga tersebut dihitung berdasarkan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, pihaknya memperkirakan terdapat potensi kelebihan pembayaran oleh petani mencapai Rp25 miliar.
Di sisi lain, laporan tersebut juga mencantumkan estimasi potensi eksposur subsidi negara hingga Rp67,6 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan dugaan pupuk subsidi yang tidak tersalurkan kepada penerima sebagaimana tercantum dalam RDKK.
Namun, pelapor menegaskan bahwa angka Rp25 miliar maupun Rp67,6 miliar tersebut masih merupakan perkiraan awal, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, pelapor meminta penyidik menggunakan tiga pendekatan, yakni follow the goods, dengan menelusuri aliran pupuk; follow the data, dengan mencocokkan data dalam sistem dengan fakta lapangan; serta follow the money, dengan menelusuri aliran pembayaran.
Aparat juga diminta mengamankan data elektronik terkait penyaluran pupuk, memeriksa titik serah, distributor hingga pihak yang melakukan verifikasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurai secara terang apakah terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan.
Laporan ke Kortastipidkor Mabes Polri tersebut kini menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara benar atau tidaknya dugaan manipulasi data, penjualan di atas HET maupun potensi kerugian negara, masih menunggu proses penyelidikan dan audit dari aparat berwenang.(Hst).

