Revitalisasi SDN 3 Ngariboyo Disorot, Plt Kasek Diduga Pura Pura Tidak Paham Sebagai Pengguna Anggaran
MAGETAN - Suarajatim.net Pelaksanaan program revitalisasi SDN 3 Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan menyusul dugaan penggunaan kayu jati lokal yang baru ditebang untuk konstruksi rangka atap. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pelaksanaan pengawasan proyek.
Dalam skema swakelola, tanggung jawab pelaksanaan mengikuti petunjuk teknis program dan penetapan tim pelaksana. Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan, perlu memastikan koordinasi, pengendalian, serta pertanggungjawaban kegiatan berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ditemui di lokasi, seorang tukang menyebut kayu yang digunakan merupakan kayu jati yang baru ditebang beberapa hari sebelumnya. “Iya, Mas, kayunya jati dan baru ditebang beberapa hari lalu,” ujarnya kepada media.
Sementara itu, Plt Kepala SDN 3 Ngariboyo, Saroni, belum memberikan penjelasan terperinci mengenai kondisi kayu maupun dugaan perbedaan material dengan spesifikasi dalam RAB. Ia menyatakan akan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pengawas dan perencana pekerjaan.
“Nanti akan kami tanyakan kepada pengawas dan perencana pekerjaannya,” jawab Saroni.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan pelaksanaan kegiatan belum optimal. Namun, untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak, perlu diperiksa dokumen penetapan tim swakelola, pembagian tugas, RAB, spesifikasi teknis, serta laporan pengawasan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa pekerjaan revitalisasi harus mengacu pada RAB. Apabila terdapat penggantian material, perubahan harus memiliki alasan yang jelas dan mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian material dan pengawasan di SDN 3 Ngariboyo perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak sekolah, tim pelaksana, pengawas, dan perencana agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

