DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi

MADIUN- SUARA JATIM.
Investasi tidak cukup hanya dibuka jalannya. Kepastian, pendampingan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting agar geliat usaha benar-benar tumbuh dan berjalan berkelanjutan.

Pesan itu ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Di bawah kepemimpinan Anang Sulistijono, DPMPTSP menempatkan pendampingan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya mendorong kemudahan investasi sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha tetap berada dalam koridor regulasi.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Hambatan dan Permasalahan dalam Forum Komunikasi Publik bertema pengawasan terhadap pelaku usaha, Selasa (3/11/2026), di Resto Lembah Wilis, Desa Kresek, Kecamatan Wungu.

Sekitar 70 peserta, terdiri dari pelaku usaha, panitia dan narasumber, mengikuti forum yang dirancang untuk menyamakan persepsi mengenai perkembangan regulasi, tata urutan perizinan serta pengawasan kegiatan usaha.

“Ini maksud dan tujuannya, yang pertama kita merefresh regulasi terkait dengan tata urutan perizinan dan pengawasan,” kata Anang.

Namun bagi DPMPTSP, forum tersebut bukan sekadar ruang sosialisasi.




Instansi pelayanan perizinan itu juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan.

Anang menyebut pendekatan tersebut penting agar pelaku usaha tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan perubahan regulasi maupun persoalan teknis dalam sistem perizinan.

“Beberapa pelaku usaha kita kasih kekurangan perizinan apa, itu kita dampingi untuk kita lengkapi,” ujarnya.

Kemudahan investasi, tetapi tetap dalam koridor aturan.

Prinsip tersebut menjadi garis yang ditegaskan Anang. Pemerintah Kabupaten Madiun, kata dia, mendorong kemudahan investasi, namun kemudahan tersebut tidak berarti mengesampingkan regulasi.

“Jadi harapan ke depan memang seperti dengan visi-visi Pak Bupati. Pak Bupati sangat mendorong kemudahan investasi. Kita berharap kemudahan ini akan kita lakukan, tapi merujuk regulasi,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, DPMPTSP mengembangkan pola pendampingan lintas perangkat daerah. Salah satunya melalui keterlibatan Dinas PUPR untuk memastikan aspek konstruksi telah sesuai sebelum proses perizinan dilanjutkan.

Menurut Anang, ketika izin dasar berjalan, tim percepatan investasi akan membantu pelaku usaha dari sisi teknis konstruksi.

“Ketika izin dasar berjalan, kita akan mencoba dengan tim percepatan investasi, salah satunya PU kita mendampingi untuk secara konstruksi,” jelasnya.





Pola tersebut diarahkan agar persoalan teknis dapat diselesaikan sejak awal. Setelah aspek konstruksi mendapatkan pemeriksaan tim ahli, proses berikutnya dapat dilakukan melalui sistem perizinan yang dipersyaratkan.

Bukan tanpa kendala. Anang mengakui, proses perizinan masih menghadapi persoalan teknis, terutama karena sejumlah sistem berada di tingkat pemerintah pusat.

OSS, Andalalin hingga SIMBG menjadi sistem aplikasi yang digunakan dalam proses perizinan. Ketika terjadi gangguan, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah pusat.

“Kendala yang pertama memang sistem. Sistem ini memang sistemnya pusat. Dari mulai OSS, Andalalin, kemudian SIMBG,” ungkapnya.

Selain sistem, persoalan lain yang sempat menjadi hambatan adalah moratorium terkait alih fungsi lahan.

Namun Anang menyebut perkembangan terbaru telah membuka ruang penyelesaian.




“Per hari ini itu SK Bupati sudah terbit sehingga rekom sudah bisa diurus di Kementerian ATR,” katanya.

DPMPTSP memilih mendampingi sebelum persoalan membesar.

Dalam konteks pengawasan, Anang menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan pada ranah administratif akan ditangani melalui pembinaan dan pendampingan untuk melengkapi kekurangan yang ada.

“Kalau pelanggaran perizinan itu sanksinya administrasi. Dan itu tugas kami dari perizinan akan mendampingi dan melengkapi apa yang kurang dari perizinan,” ujarnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.

Forum tersebut menghadirkan narasumber lintas institusi, yakni Istiq Lailiyah, SH, Kepala Sub Seksi I pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun; Rika Mekar Gumilang, ST, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Madiun; serta IPDA S. Andik H, SH, MH, Kanit III Tipikor Polres Madiun.

Kehadiran unsur kejaksaan, kepolisian dan PUPR memperlihatkan bahwa pengawasan dan pendampingan investasi tidak berdiri sendiri. Pelaku usaha mendapatkan ruang untuk memahami aspek hukum, teknis konstruksi maupun pengawasan.

Anang pun mengajak pelaku usaha untuk tidak ragu membangun komunikasi dengan pemerintah ketika menghadapi persoalan.

“Prinsipnya monggo, bangun komunikasi dengan kita, dengan kami dari dinas, baik DPMPTSP, PU, Polres, Kejaksaan,” katanya.

Bagi DPMPTSP Kabupaten Madiun, tujuan akhirnya sederhana: investasi tumbuh, pelaku usaha mendapatkan kepastian, sementara seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan.

“Harapannya goal-nya adalah usaha panjenengan bisa berjalan dengan baik, lancar, sesuai dengan harapan panjenengan semua,” pungkas Anang.(Wit)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi
  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi
  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi
  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi
  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi
  • DPMPTSP Madiun Jadi Garda Depan Investasi, Perizinan Dikawal, Pelaku Usaha Didampingi