Penjahat Lintas Provinsi, AY dan HB di Dor Resmob Polres Ponorogo

Ponorogo - Suarajatim.net

Unit Reskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro pada hari jumat tanggal 20 Agustus 2021 silam.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, pihaknya berhasil menangkap 2 orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi didepan Toko Sumber Makmur itu.

“Pelaku atas nama AGUS YAHYA (AY) dan HASAN BASRI (HB), mereka ditangkap di Hotel Citra Indah JL. Prof. DR. SOEPOMO S.H. Kota YOGYAKARTA Provinsi DIY. Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, ” Ucap Kapolres Ponorogo, Sabtu (18/09/2021).

AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan kronologi kejadian itu. “Jadi, sekira pukul 11.00 WIB tanggal 20 Agustus, korban bersama istrinya datang ke bank BNI cabang Ponorogo untuk mengambil uang yang berada dalam tabungan. Setelah itu korban pergi ke mall Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Dari mall keraton, korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur Jl. Diponegoro Ponorogo untuk membeli alat tulis, ” Terang Kapolres.

Ketika korban berada di dalam toko, terdengar suara alarm mobil miliknya berbunyi, “Selanjutnya dari dalam toko korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian pergi berboncengan ke arah utara. Setelah itu korban keluar toko dan mendapati bahwa dasboard dalam mobilnya sudah terbuka serta uang yang semula ditaruh dalam dasboar sudah hilang, selain itu pintu mobil sebelah kanan sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar. Rp. 24.900.000,-, ” Lanjut AKBP Catur.

Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut, “Hingga pada akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Ucap Kapolres.

Kedua tersangka HB, (31) merupakan warga Desa Kedaton, “Sedang AY (27) yang masih mahasiswamerupakan warga Desa Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, ” Jelas AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Adapun barang bukti yang disita, berupa 2 unit HP, “Kemudian kunci letter T untuk merusak pintu mobil dan pakaian pelaku saat beraksi, ” Kata Kapolres.

Selanjutnya, pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. “Dengan acaman penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkas AKBP Catur Cahyono Wibowo. (Wan)