Petani Magetan Laporkan Dugaan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Klaim Kerugian Capai Rp24,8 Miliar
MAGETAN - Suarajatim net Polemik penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan memasuki ranah hukum. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, melaporkan dugaan persoalan distribusi pupuk bersubsidi ke Polres Magetan pada Sabtu (29/8/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dimyati menilai kondisi itu berpotensi menambah beban biaya produksi petani dan mempertanyakan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Dalam pengaduannya, Dimyati tidak hanya melaporkan satu pihak. Tiga pihak tercantum sebagai terlapor, yakni Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur yang disebut sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.
Dimyati menyampaikan, harga pupuk bersubsidi yang dibeli dirinya bersama sejumlah petani di Desa Banjarpanjang berada di kisaran Rp115 ribu hingga Rp120 ribu. Menurut dia, nominal tersebut diduga melampaui HET yang berlaku.
Selain persoalan harga jual, ia juga mempertanyakan adanya dugaan pungutan atau biaya tambahan berupa ongkos angkut yang dibebankan dalam proses distribusi. Menurut Dimyati, komponen biaya tersebut turut menyebabkan harga pupuk yang diterima petani menjadi lebih tinggi.
Atas kondisi tersebut, Dimyati memilih menempuh jalur hukum dengan membawa dugaan persoalan distribusi pupuk bersubsidi tersebut kepada aparat kepolisian untuk mendapatkan pemeriksaan dan kejelasan.
Ia mengklaim terdapat dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi yang nilainya cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, akumulasi dugaan selisih dan biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp24.800.200.000 dalam satu tahun.
Perhitungan yang dicantumkan dalam laporan itu antara lain berasal dari pupuk Urea sebesar Rp11.392.000.000, dengan formula 22.784 unit × 20 × Rp25.000. Sementara untuk pupuk Phonska, nilainya disebut mencapai Rp13.408.200.000, berdasarkan perhitungan 22.347 unit × 20 × Rp30.000.
Sementara itu, dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat, Dimyati menyebut masih terdapat alokasi pupuk jenis ZA sebanyak 425 unit dan pupuk Organik sebanyak 6.327 unit yang turut masuk dalam data distribusi.
“Ada dana penindasan, pemerasan ke petani kisaran Rp24,8 miliar per tahun,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, angka tersebut menjadi dasar penting bagi dirinya untuk meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan. Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi dapat diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tertulisnya, Dimyati mendalilkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sebagai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Ia juga mencantumkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam dokumen laporannya.
Laporan tersebut dibuat pada 29 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Magetan. Tanda terima laporan mencantumkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk di Kecamatan Ngariboyo, serta pemilik atau pengelola kios pupuk di Desa Banjarpanjang.
Dimyati berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia ingin dugaan persoalan harga dan distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini dikeluhkan petani dapat segera diperiksa sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta sebenarnya.

