Yes, PPKM di Pacitan Turun ke Level 2



Pacitan - SUARA JATIM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pacitan akhirnya turun level dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (15/11/2021) itu, Pacitan berada di level 2 PPKM setelah selama kurun waktu sekitar 4 bulan lamanya Pacitan berada di PPKM level 3.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengapresiasi penurunan level tersebut sebagai bentuk kerja keras semua pihak. 

"Terimakasih atas kerja keras berbagai pihak mulai dari rekan-rekan TNI/POLRI, perangkat kecamatan, perangkat desa, Relawan, Karang Taruna dan yang UTAMA rekan-REKAN TENAGA KESEHATAN yang telah NYAWIJI bersama-sama menghadapi saat-saat yang sulit melawan pandemi Covid-19, Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat Pacitan yang terus berlaku disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan antusias untuk mengikuti vaksinasi" ungkap Mas Aji.

Lebih lanjut Mas Aji berharap agar seluruh warga masyarakat tetap bersemangat dalam menerapkan Protokol Kesehatan. "Jangan sampai terlena. Mari bersama terus berjuang agar perekonomian di Pacitan terus tumbuh dan kita semua bisa selamat dari wabah Covid 18," Tambahnya. 

Dengan turunnya level PPKM ini, Mas Aji akan segera mengkaji untuk segera membuka destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pacitan. "Pariwisata sebagai salah satu potensi pendapatan perekonomian akan segera kita buka, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara disiplin. " Pungkas Bupati Pacitan. (yah/wan).