Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Magetan Tahun 2023 Tercatat Menurun
MAGETAN – Suarajatim.net Pengadilan Agama Kabupaten Magetan mencatat penurunan jumlah perkara yang diterima sebesar 12,6% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 1.358 perkara, terdapat 1.131 perkara gugatan, 211 permohonan, dan 16 gugatan sederhana terkait ekonomi syariah.
Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H., melalui juru bicara pengadilan, H.M Jazuli. S.Ag, mengatakan penurunan kasus perceraian disebabkan oleh berbagai faktor.
"Faktor dominan adalah hubungan jarak jauh, sering terjadi di kalangan masyarakat yang bekerja di luar negeri, menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga," ujarnya, Senin (7/5/2024).
Jazuli menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah dan dinas terkait dalam memberikan perhatian khusus pada pemicu perceraian, penanganan, dan pencegahannya. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka perceraian di Magetan di masa mendatang.