FPPA sambut baik putusan MK : Produk Jurnalistik tidak bisa dipidana ,Harus....

Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026
Last Updated 2026-01-22T12:14:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suara Jatim .22.01.026.
Pada saat heboh KUHP - KUHAP yang baru yang cenderung agak  keras , Wartawan diseluruh Indonesia merasa Was Was dan ngeri ngeri sedap.

Bersyukur rekan rekan  Ikatan Wartawan Hukum ( IWAKUM) mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi ( MK) khususnya pasal 8 UU No 40 tahun 1999.

Atas permohonan uji materi oleh rekan rekan ( IWAKUM) MK melalui ketuanya Suhartoyo membacakan putusan  No 145/ PUU/ XXIII/25 yaitu mengabulkan sebagian Undang Undang Nomer 40 tahun 1999 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum .

Pada prinsipnya dalam putusan tersebut , bahwa Karya Jurnalistik tidak bisa langsung dipidana , harus melalui mekanisme hak jawab dan  apabila belum cukup maka akan difasilitasi oleh Dewan Pers .

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan ketua MK Suhartoyo pada tanggal 19/01/026 disambut gembira oleh Forum Pewarta Pacitan ( FPPA) yang beranggotakan sekitar 60 orang wartawan.

Hanya saja  , Yahya Ali Rahmawan sebagai pengurus FPPA Pacitan  mengingatkan , bahwa yang tidak bisa dipidana  adalah yang masuk katagori  KARYA JURNALISTIK ( Berita)  YANG SESUAI KRETERIA  PRODUK JURNALISTIK sesuai undang undang No 40 tahun 1999 atau ketentuan  dan peraturan Dewan Pers.

Itu sebabnya Yahya mengajak seluruh anggota FPPA Pacitan , agar berhati hati dalam menulis berita , sebab jika tidak hati hati dan tulisanya dianggap memenuhi unsur pidana , maka akan merugikan dirinya sendiri , tegas Yahya.

Princes Ria Kabid Media Masa Dinas Kominfo Pacitan.

Sementara itu  Princes Ria , sebagai Kabid Media  yang baru mengatakan,  bahwa Putusan MK yang baru ( No 145/PUU/XX III / 2025) adalah  merupakan kado Wartawan yang  pada tanggal 9 Pebruari nanti berulang tahun.

Hanya saja Princes Ria juga sama dengan Yahya Ali , agar rekan media tetep hati hati dengan karya jurnalistiknya , jangan melakukan tindakan yang keluar dari etika seorang Jurnalis , mengingat KUHP-KUHAP yang baru sangat rawan pemidanaan seseorang yang dirasa melanggar Hukum ..(  Gustik)




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl