Suara Jatim .22.01.026.
Pada saat heboh KUHP - KUHAP yang baru yang cenderung agak keras , Wartawan diseluruh Indonesia merasa Was Was dan ngeri ngeri sedap.
Bersyukur rekan rekan Ikatan Wartawan Hukum ( IWAKUM) mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi ( MK) khususnya pasal 8 UU No 40 tahun 1999.
Atas permohonan uji materi oleh rekan rekan ( IWAKUM) MK melalui ketuanya Suhartoyo membacakan putusan No 145/ PUU/ XXIII/25 yaitu mengabulkan sebagian Undang Undang Nomer 40 tahun 1999 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum .
Pada prinsipnya dalam putusan tersebut , bahwa Karya Jurnalistik tidak bisa langsung dipidana , harus melalui mekanisme hak jawab dan apabila belum cukup maka akan difasilitasi oleh Dewan Pers .
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan ketua MK Suhartoyo pada tanggal 19/01/026 disambut gembira oleh Forum Pewarta Pacitan ( FPPA) yang beranggotakan sekitar 60 orang wartawan.
Hanya saja , Yahya Ali Rahmawan sebagai pengurus FPPA Pacitan mengingatkan , bahwa yang tidak bisa dipidana adalah yang masuk katagori KARYA JURNALISTIK ( Berita) YANG SESUAI KRETERIA PRODUK JURNALISTIK sesuai undang undang No 40 tahun 1999 atau ketentuan dan peraturan Dewan Pers.
Itu sebabnya Yahya mengajak seluruh anggota FPPA Pacitan , agar berhati hati dalam menulis berita , sebab jika tidak hati hati dan tulisanya dianggap memenuhi unsur pidana , maka akan merugikan dirinya sendiri , tegas Yahya.
Princes Ria Kabid Media Masa Dinas Kominfo Pacitan.
Sementara itu Princes Ria , sebagai Kabid Media yang baru mengatakan, bahwa Putusan MK yang baru ( No 145/PUU/XX III / 2025) adalah merupakan kado Wartawan yang pada tanggal 9 Pebruari nanti berulang tahun.
Hanya saja Princes Ria juga sama dengan Yahya Ali , agar rekan media tetep hati hati dengan karya jurnalistiknya , jangan melakukan tindakan yang keluar dari etika seorang Jurnalis , mengingat KUHP-KUHAP yang baru sangat rawan pemidanaan seseorang yang dirasa melanggar Hukum ..( Gustik)

