MADIUN kota – Suarajatim.net Polemik dugaan pungutan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 Tahun 2024 di Kota Madiun semakin menguat. Sorotan publik kini mengarah pada peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang disebut sebagai pihak penanggung pembiayaan program tersebut melalui skema dana hibah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Dr. H. M. Zainut Tamam, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa Kemenag tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan program PPG tersebut.
Menurutnya, posisi Kemenag hanya sebatas fasilitator administratif yang menjalankan ketentuan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku“Dalam dokumen yang kami terima, pembiayaan PPG itu berasal dari dana hibah Baznas. Jadi Kemenag hanya menjalankan fungsi administrasi dengan memberikan surat pengantar pelaksanaan program,” ujar Zainut Tamam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, saat mulai menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Madiun pada akhir tahun 2024, mekanisme pembiayaan program PPG tersebut sudah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima, Baznas disebut telah menyatakan kesanggupan membiayai program tersebut melalui dana hibah.
Menurut Zainut, kerja sama program PPG tidak melibatkan Kemenag secara langsung dalam aspek pendanaan. Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Baznas dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dalam hal ini Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo.
“Kami tidak ikut dalam kerja sama itu. MoU-nya antara Baznas dengan pihak perguruan tinggi. Kemenag hanya menjalankan juknis yang ada,” jelasnya.
Namun di tengah klaim adanya dana hibah tersebut, muncul isu bahwa para guru peserta PPG justru diminta menyetor uang hingga Rp6.250.000 per orang. Dugaan pungutan inilah yang kini memicu tanda tanya publik terkait transparansi penggunaan dana.
Menanggapi isu tersebut, Zainut mengaku tidak mengetahui secara teknis mengenai adanya pungutan kepada para guru. Ia menyebut pihaknya hanya berpegang pada komitmen tertulis bahwa seluruh pembiayaan program ditanggung oleh dana hibah Baznas.
“Kalau soal isu pungutan Rp6.250.000 itu, kami tidak tahu. Yang kami pegang hanya informasi bahwa Baznas menanggung biaya melalui hibah. Itu yang disampaikan ke kami,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak program tersebut karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi profesi.
“Kalau kami menolak program yang sudah ada pembiayaannya, seolah-olah kami menentang kebijakan pusat yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru,” tambahnya.
Di tengah polemik yang berkembang, aparat kepolisian kini turun tangan mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pungutan tersebut. Satreskrim Polres Madiun Kota telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Zainut mengakui bahwa dirinya bersama Kepala Seksi PAIS dan operator Kemenag telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik sesuai data yang kami miliki,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Baznas Kota Madiun belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kantor Baznas, pihak pelaksana menyampaikan bahwa Ketua Baznas sedang menjalankan ibadah umroh dan pejabat lain yang berwenang tidak berada di tempat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota mengungkapkan tengah mendalami laporan dugaan pungutan terhadap puluhan guru PAI peserta PPG 2024. Hingga kini, polisi telah mengklarifikasi 36 guru peserta PPG, empat pihak Baznas, serta empat pihak dari Kemenag.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menentukan apakah praktik pengumpulan uang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan transparan dari Baznas terkait alur dana hibah yang disebut-sebut menjadi sumber pembiayaan program PPG tersebut.(Hst).


