Abai Edaran Negara, Sejumlah Kantor di Jalur Protokol Madiun–Caruban Tetap Kibarkan Bendera Satu Tiang Penuh Saat Masa Berkabung

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2026
Last Updated 2026-03-03T05:14:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MADIUN – Suarajatim.net Suasana duka nasional atas wafatnya mantan Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, justru diwarnai pemandangan yang menuai sorotan di jalur protokol Madiun–Caruban–Surabaya. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta terpantau tetap mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh, meski pemerintah pusat telah menginstruksikan pengibaran setengah tiang selama masa berkabung nasional.


Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B.02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional. Edaran itu mengamanatkan seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, hingga masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.


Namun pantauan di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan masih terjadi. Di sepanjang jalur utama yang menjadi wajah Kabupaten Madiun, sejumlah kantor tampak belum menurunkan bendera ke posisi setengah tiang hingga menjelang siang hari.


Beberapa kantor yang terpantau tetap mengibarkan bendera satu tiang penuh antara lain Kantor Desa Mejayan, Kantor Terminal Caruban, PDAM Kabupaten Madiun Cabang Caruban, Kantor Pegadaian, Bank Arta Kencana, Dinas PUPR Kabupaten Madiun, serta Kantor Desa Sumberbening. Seluruhnya berada di jalur strategis yang setiap hari dilintasi masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk penghormatan resmi negara terhadap jasa tokoh bangsa. Ketidakpatuhan terhadap edaran nasional berpotensi mencoreng etika kenegaraan serta wibawa institusi di mata masyarakat.


Sorotan tajam tertuju pada instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberi teladan kepatuhan terhadap regulasi. Terlebih, surat edaran tersebut bersifat nasional dan menyangkut momen duka yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Hingga pukul 11.30 WIB, bendera di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Madiun masih terlihat berkibar penuh.


Sejumlah warga yang melintas menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian atau lemahnya koordinasi internal. “Ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat,” ujar Endar, warga Kabupaten Madiun yang berada di sekitar lokasi.


Menurutnya, tradisi pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna mendalam dalam tata kenegaraan Indonesia. Selain sebagai simbol berkabung, hal tersebut mencerminkan solidaritas nasional dan penghormatan atas pengabdian seorang pemimpin bangsa.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap instruksi negara bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan cerminan sikap hormat, tanggung jawab, dan kesadaran kolektif dalam menjaga marwah serta tata nilai kebangsaan di ruang publik.(Hst).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl