Kateni langsung sukuran ! lahan Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .

Anak dan istri Kateni langsung potong tumpeng ,2 / 3 tanah Goa  Gong berdasarkan pemetaan yang baru menjadi miliknya.

Suara Jawa Timur , 20-05-026.
Dari awal pihak keluarga Kateni sudah sangat yakin Tanah Induk Goa Gong adalah milik keluarganya yaitu alm Sukimin / ayah Kateni.

Dan betul setelah diukur berhari hari oleh Pihak BPN atas permintaan Kapolres Pacitan , Tanah induk Goa Gong menjadi miliknya , pada hal hampir selama 31 tahun pihak Kateni tidak mendapat kompensasi satu sen pun dari pihak pemerintah atau dari yang lain.

Pengumuman hasil pemetaan baru oleh BPN , dipimpin langsung oleh Kepala BPN Pacitan Yuli Priyo Pangarso hari ini ( 20/05) diruang rapat Poltes Pacitan dan dihadiri oleh Kapolres , Kasat Reskrim , Kadinas Keuangan dan Aset Deni Cahyantoro mewakili Bupati , Semua pemilik lahan dan Kades Bomo Sularno.


Hasilnya , Kepala BPN Pacitan mengakui tanah induk Goa Gong adalah milik Kateni setelah senbelumnya pada peta lama tanah milik Kateni diluar Goa induk Goa Gong, itu sebabnya tanah milik  Paeran yang luas awalnya 2500 meter berkurang menjadi hanya 1900 meter, sedangkan tanah milik Keluarga Kateni yang luas awalnya sekitar 2800 meter kini menjadi 3400 meteran.

Usai hasil paparan BPN , Kapolres Ayub Diponegoro  selaku pemrakasa dan Yuli Priyo Pangarso selaku pemimpin misi  pemetaan dilapangan , menanyakan kepada semua pemilik lahan , apakah .menerima hasil paparan , maka secara kompak , sutikno , Kateni , Soimun dan Paeran menerima hasil tersebut tanpa sanggahan , termasuk Pemkab dari pihak yang digugat.

Cuma sedikit agak terjadi emosii Sutikno , ketika Deni meminta BPN juga mengukur  ketinggian Goa Gong , Sutikno yang mendengar hal tersebut langsung tanggap , deni akan menggiring  Goa Gong ke arah undang undang Minerba .

 Oleh Sutikno ,  Deni langsung dicemes bahwa Tanah Goa masuk  ke undang undang Tanah Kars yang berbunyi , apabila ditemukan Goa yang terletak diatas tanah milik orang lain / pribadi maka tanah goa tersebut bisa dijual atau dikelola pemiliknya, kecuali tanah tersebut diatas tanah negara atau tidak ada yang memiliki, maka goa tersebut milik negara, Deni yang rumahnya satu desa  dengan sutikno langsung diam...

Dengan selesainya hasil pemaparan BPN , Kapolres dan Kepala BPN meminta semua pihak berlapang dada dan kasus Goa Gong tidak masuk me ranah hukum , tolonglah kalau masih bisa dikomunikasikan maka selesaikan dengan jalan musyawarah, tegas Kapolres yang diamini Kepala BPN Pacitan....( Yahya)















Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .
  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .
  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .
  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .
  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .
  • Kateni langsung sukuran ! lahan  Goa Gong yang diperjuangkan selama 30 tahun akhirnya sebagian besar dimiliknya .