Jelang Pemetaan lahan Goa Gong diumumkan BPN , Pemkab ketir ketir , PAD. yang dipungut 30 tahun... bakal dikembalikan kepemilik asli..?
Dua pemilik lahan yang menyoal kepada pemkab Pacitan.
Suara Jatim 19.05.026.
Kendati Kateni , pemilik lahan induk Goa Gong yakin ( 100 persen) lahan goa gong miliknya , tapi nampaknya harus bersabar dulu , minimal sampai besuk siang.saat BPN merelis resmi ( ukuran pemetaan) lahan induk Goa Gong di Polres Pacitan.
Kateni bersama tim pendamping dan advokasi , beberapa hari lalu telah mencoba mengukur dengan alat tersendiri , maka telah didapat hasil , tanah .milik Paeran memanjang ke dalam dari mulut goa sepanjang 27 meter , sedangkan milik Kateni memanjang kedalam dari batas tanah milik paeran sepanjang 62 meter.
Jadi total panjang / kedalaman seluruh Goa Gong kurang lebih 89 meter ( 1/3 milik Paeran dan 2/3 milik Alm Sukimin / Kateni.
Perlu disampaikan , pengukuran lahan induk Goa Gong bisa dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan pengukuran BPN Pacitan yang 2 minggu lalu diterjunkan dilokasi Goa Gong atas permintaan Kapolres Pacitan , karena soal luasan lahan itu kasat mata dan gampang menghitungnya , maka BPN dipastikan tidak bakal main main.
Seperti yang disampaikan Kepala BPN Pacitan Yuli Priyo Pangarso kepada media ini minggu lalu diruang kerjanya , pihaknya soal kepemilikan lahan tidak akan main main , BPN akan bicara sesuai data yang ada saat pengukuran oleh tim BPN.
Namun demikian soal tanah Goa Gong , karena BPN turun kelapangan atas permintaan Polres Pacitan , maka BPN hanya akan menyampaikan hasilnya kepada Kapolres Pacitan , kalau semua sudah klir , jangan kawatir terang pria asal Bantul Jogja ini.
Sementara itu Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro , tidak membantah kalau besuk akan ada presentasi hasil pemetaan dari Kepala BPN Pacitan ke. Kapolres , namun untuk waktunya belum jelas , karena info ini hanya sebatas disampaikan lewat group mitra Humas .
Mungkin kondisi ditepi jurang bakal dialami Pemkab Pacitan ,jika terbukti 2/3 tanah induk milik keluarga Kateni , dipastikan penyelesaianya bakal runyam , karena Pemda sudah memungut hasil goa gong berupa ( PAD) selama 30 tahun , tanpa ijin pemilik asli.
Padahal jumlah PAD baik yang dipungut lewat Goa induk milik Ksteni dan Terminal utama Goa Gong milik Sutikno telah mencapai belasan Milyar selama 30 tahun lebih.,akankah Pemkab ngotot lewat jalur Pengadilan./ Musyawarah...?..( tiks )