MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Magetan
Magetan – Suarajatim.net Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 dan diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2024).
Majelis Hakim MK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan suara yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Pelanggaran administratif yang terjadi di beberapa TPS dinilai cukup signifikan sehingga mempengaruhi hasil pemilihan.
Rincian TPS yang Akan Melakukan PSU
TPS 01 Desa Kinandang
Ditemukan adanya ketidaksesuaian data terkait kehadiran saksi Tri Andi Riyanto.
Terdapat bukti berupa video dan dokumen yang menunjukkan kehadiran saksi, meskipun faktanya ia tidak hadir.
MK menilai terdapat kesalahan administrasi yang harus diperbaiki untuk menjaga integritas pemilu.
TPS 04 Desa Kinandang
Terdapat ketidaksesuaian antara daftar hadir dan fakta di lapangan.MK menilai pelanggaran ini mencederai demokrasi dan harus dikoreksi melalui PSU.
TPS 001 Desa Nguri
Kesalahan administrasi terkait kehadiran pemilih ditemukan dalam pemungutan suara.Pelanggaran ini berpotensi merusak kemurnian suara pemilih.
TPS 009 Desa Selotinatah
Mahkamah menemukan adanya enam pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Situasi ini berdampak pada kredibilitas hasil pemilihan di TPS tersebut.
Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa keputusan KPU mengenai hasil pemilihan di empat TPS tersebut dibatalkan.
Sebagai langkah selanjutnya, MK memerintahkan PSU di empat TPS bermasalah dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Hasil PSU ini nantinya akan digabungkan dengan hasil pemungutan suara di TPS lain yang tidak mengalami pembatalan.
Dengan adanya PSU, diharapkan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi dapat tetap terjaga, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat Magetan.(Hst)