Ini Tahapan Layanan Pasien Rawat Jalan di RSUD dr. Sayidiman Magetan
MAGETAN – Suarajatim.net RSUD dr. Sayidiman Magetan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pasien rawat jalan. Namun, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan alur pelayanan berdasarkan jenis jaminan kesehatan yang dimiliki, baik itu BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Menurut Tumadi, Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, pasien yang terdaftar dalam program BPJS diwajibkan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.
"Rujukan tersebut sudah menunjukkan klinik tujuan serta dokter yang akan menangani pasien," jelas Tumadi. Setelah tiba di rumah sakit, pasien BPJS mendaftar di bagian Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) dan mendapatkan dokumen Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Dengan SEP tersebut, pasien diarahkan ke klinik sesuai rujukan untuk menunggu giliran pelayanan. Di ruang praktik, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk wawancara medis (anamnesis) dan pemeriksaan fisik. Bila diperlukan, dokter akan merujuk ke layanan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.
Setelah dokter menentukan terapi, resep akan langsung diteruskan ke bagian farmasi melalui sistem digital. Pasien hanya perlu menunggu hingga dipanggil untuk pengambilan obat.
Berbeda dengan pasien BPJS, pasien umum tidak membutuhkan surat rujukan dari FKTP. Mereka dapat langsung datang ke rumah sakit dan memilih klinik yang sesuai dengan keluhan mereka, serta membayar biaya pelayanan berdasarkan tarif yang berlaku.
“Secara alur, sebenarnya hampir sama. Hanya saja pasien umum tidak perlu repot mengurus rujukan dari FKTP karena langsung membayar sendiri. Tapi sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur BPJS dan datang tanpa rujukan, lalu tetap meminta pelayanan," ujar Tumadi.(Hst).