Razia Rokok Ilegal di Magetan Tiga Kecamatan Jadi Target Satpol PP
MAGETAN –Suarajatim.net Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat bersinergi dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam operasi lapangan menyisir berbagai titik distribusi rokok tanpa cukai resmi.
Razia besar-besaran ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai Rabu (21/05/2025), dengan menyebar tiga tim gabungan ke sejumlah wilayah strategis.
“Tim kami diterjunkan ke tiga kecamatan, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan,” ungkap Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan.
Target razia kali ini adalah toko kelontong dan warung-warung kecil yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal. Menurut Gunendar, sebelum operasi dilakukan, tim lebih dulu mengumpulkan informasi intelijen di lapangan hingga empat kali kunjungan untuk memastikan titik sasaran.
“Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” terangnya kepada media.
Meski demikian, pelaksanaan razia di lapangan tak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya menjangkau pelaku penjual rokok ilegal yang beroperasi dari rumah atau kawasan pemukiman padat.
“Penjual rumahan menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena secara teknis pelaksanaan penggerebekan di area permukiman perlu pendekatan berbeda,” jelasnya.
Gunendar menegaskan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat penjualan rokok tanpa cukai.
“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk ikut berperan aktif. Jangan beli rokok ilegal. Rokok ini tidak hanya merugikan negara karena bebas pajak dan cukai, tetapi juga tidak terkontrol kualitasnya oleh pemerintah,” tutupnya.(Hst).