MAGETAN – Suarajatim.net – Penjabat (PJ) Bupati Magetan, Nizhamul, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup dua lokasi tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Dua tambang tersebut berada di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang yang dikelola CV Putra Anugrah, serta di Desa Taji, Kecamatan Karas yang dikelola PT Budi Jaya Sentosa.
Penutupan tambang ilegal tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Magetan. "Setelah tambang ditutup, kami meminta Pemkab melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas tambang yang kembali berjalan secara diam-diam," ujar Sofyan, Bupati LIRA Magetan, Jumat (9/5/2025).
DPD LIRA menyatakan keprihatinannya atas aktivitas penambangan ilegal yang sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Menurut mereka, aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan menimbulkan masalah sosial, termasuk kerusakan jalan akibat lalu lintas truk bertonase tinggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas seluruh tambang di Kabupaten Magetan sesuai instruksi PJ Bupati. "Aktivitas tambang ilegal merugikan pemerintah dan masyarakat. Anggaran perbaikan jalan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan," tegasnya.
Selain kerusakan infrastruktur, Gunendar menambahkan bahwa pengerukan tanah tanpa izin dapat menyebabkan longsor dan kerusakan struktur tanah. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi hak masyarakat dengan menertibkan perizinan tambang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai batas dimensi kendaraan pengangkut tambang. "Dump truck yang digunakan harus memenuhi standar dimensi, yaitu tinggi 70 cm, lebar 220 cm, dan panjang 375 cm. Jika melebihi, otomatis masuk kategori over dimension over load (ODOL)," ujarnya.
Dishub Magetan bersama Satlantas Polres Magetan akan rutin melakukan operasi keselamatan mulai pertengahan 2024. Namun, menurut Welly, penyelesaian masalah kendaraan ODOL tidak cukup hanya di jalan, tapi harus diselesaikan di lokasi tambang. Ia menyebutkan telah difasilitasi kesepakatan antara Dishub, pelaku usaha tambang, dan pengusaha angkutan terkait batasan kendaraan yang sesuai aturan.
"Kesepakatan ini telah kami laporkan kepada PJ Bupati saat sidak pada 8 Mei 2025. Jika ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penilangan," tegas Welly.
Sofyan dari LIRA juga mendesak pengawasan lebih ketat dari Satpol PP dan Dishub setelah penutupan tambang. "Kami menduga ada oknum yang menerima upeti. Jika pengawasan lalai dan tambang kembali beroperasi, maka penertiban ini hanya jadi formalitas belaka," pungkasnya.(Hst).