KOMINFO TEGAS..! TIDAK BATASI HAK MEDIA & WARTAWAN..

Kominfo berikan Penjelasan terkait SK wartawan  yang digolongkan menjadi ABC.

Suara Jatim .24.06.025.
Akhir akhir ini Dinas Kominfo terasa seksi , karena  diberitakan beberapa Media( seolah) cara pengelolaan anggaran Media yang ada Dinas Kominfo tidak adil dan tidak transparan.

Sebenarnya tuduhan  tuduhan buruk ke Kominfo itu hanya dilakukan wartawan tertentu saja , namun  sekecil apapun masalah maka  ( FPPA) memandang untuk segera diluruskan agar persoalan menjadi terang benderang dan tidak menjadi besar.

Maka dalam hal ini Forum Pewarta Pacitan ( FPPA) berusaha mendatangkan Pejabat Kominfo yang menangani persoalan  anggaran  SK  dan lain hal yang kini diributkan beberapa rekan media.

Hampir 50 Wartawan kumpul di Balai Wartawan untuk menghadiri rapat koordinasi dengan Kominfo Pacitan.

Bersyukur Kepala Dinas Kominfo  Pacitan Dodik Sumarsono melalui  Kabid Penyiaran dan Media Bagus Nurcahyadi menyambut baik undangan klarifikasi  dari FPPA Selasa ( 24/06).

Rapat dibuka Sekretaris FPPA Yusuf Arifai  dan dimoderatori Ketua FPPA Sutikno dan  dilanjutkan penjelasan rinci  dari Kominfo yang diwakili Bagus Nurcahyadi.

Penjelasan tersebut dimulai dari   Nomer Rekening yang tidak ada nama Wartawanya ,  tentang Inffuincer , Penggolongan Wartawan ABC dan Dasar Hukum anggaran Media.

Dari sekian permasalahan yang di soal sebagian wartawan, telah  dijelaskan sesuai fakta dan prodesur oleh Bagus secara rinci,  yang akhirnya sampai rapat ditutup semua legawa atas penjelasan Kominfo.

Bagus hanya meminta kepada Wartawan ,seandainya ada masalah yang belum jelas , mbok tanya langsung kesaya , jangan apa apa berprasangka buruk kepada Kominfo, pesan Bagus.

Yang menarik saran Saptono Nugroho , politisi Partai Golkar tersebut melemparkan wacana  Pemkab membuat Perda / Perbub yang mengatur media massa , Saptono tidak masalah jika nanti banyak wartawan yang tereliminasi dengan adanya isi Perda/ perbub , ..kata Saptono asal dalam  penyusunan perda/perbub wartawan dilibatkan..

Sekedar tambahan informasi , bahwa perda / perbub biasanya  akan mengatur secara detail tentang kemedia massaan atau Jurnalistik yg rujukan aslinya tentu dari Dewan Pers dan rujukan lain yang mengatur tentang  Perusahaan  Media .sekaligus Wartawan ..siapkah Wartawan Pacitan ...? ( Tim)