MAGETAN –Suarajatim.net Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan guru PPPK SDN Cileng 3 berinisial YN dengan suami salah satu ASN di SDN Sombo kembali memicu sorotan publik. Meski mediasi telah dilakukan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Magetan dinilai tak serius menegakkan aturan. Hingga kini, YN hanya menerima teguran dan pembinaan, tanpa sanksi disiplin tegas.
Pada Selasa (26/8), Kepala Dikpora,Suwata memanggil Kepala SDN Cileng 3 dan YN untuk klarifikasi. Namun, hasil pemanggilan tersebut berujung pada keputusan yang dianggap lemah. Kabid PTK Dikpora, Diantina Wiwied Pribadi, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan pembinaan dan peringatan, tanpa sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Untuk tindak lanjut, pembinaan akan dipantau oleh pengawas dan kepala sekolah. Dari dinas sudah jelas, berupa pembinaan dan peringatan,” ujar Wiwied.
Sementara itu, Kepala SDN Cileng 3, Wiyono, S.Pd, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Upaya media untuk meminta klarifikasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapat respons. Padahal, kepala sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga etika dan kedisiplinan tenaga pendidik di lingkungannya.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa meski mediasi berakhir damai, ada ketimpangan dalam perlakuan terhadap YN. Ia seolah dikucilkan dari aktivitas sekolah, tanpa kejelasan posisi maupun tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.(Hst).