Magetan – Suarajatim.net Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) SMAN 1 Kawedanan, Kabupaten Magetan, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono. Ia menegaskan, sekolah negeri tidak dibenarkan membebani siswa maupun orang tua dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Deni, sekolah telah menerima berbagai sumber dana resmi dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, sekolah seharusnya tidak lagi menarik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi jika tidak ada kaitannya dengan peningkatan mutu pembelajaran. Semua kegiatan sudah semestinya bisa dibiayai dari dana operasional yang disediakan pemerintah,” tegas Deni, politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Deni menambahkan, DPRD Jawa Timur membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik pungli di lingkungan pendidikan. Ia memastikan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang disertai bukti kuat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait seperti Dinas Pendidikan atau Inspektorat.
“Kalau ada laporan resmi disertai bukti, kami siap menindaklanjuti. Siswa dan orang tua jangan takut melapor. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan hak siswa, seperti pembagian nomor ujian atau nilai, hanya karena tidak membayar iuran atau pungutan yang tidak resmi.
“Kalau sampai ada siswa yang tidak diberi nomor ujian karena tidak membayar pungutan, segera laporkan ke kami. Itu pelanggaran,” tandasnya.
Sementara itu, keresahan para orang tua siswa SMAN 1 Kawedanan terus mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan untuk kegiatan HUT sekolah tersebut bervariasi — mulai dari Rp400 ribu, kemudian menjadi Rp150 ribu, dan terakhir Rp100 ribu per siswa. Beberapa wali murid juga mengeluhkan kurangnya transparansi dan kejelasan penggunaan dana tersebut.
Upaya media untuk mengonfirmasi pihak sekolah belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi, kepala sekolah dikabarkan tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri kegiatan di luar sekolah. Pihak sekolah pun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Pernyataan tegas DPRD Jawa Timur ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan agar lebih transparan dalam pengelolaan dana serta mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.(Hst).