Magetan - Suarajatim.net Warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, melayangkan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Magetan terkait proyek sumur bor air tanah dalam yang hingga kini tidak berfungsi. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2022 menggunakan dana APBD Kabupaten Magetan dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode 2019–2024.
Proyek senilai sekitar Rp70 juta itu dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Balegondo. Namun, setelah dua tahun berlalu, sumur tersebut tak pernah mengeluarkan air dan tidak bisa dimanfaatkan oleh warga. Akibatnya, masyarakat menilai proyek tersebut gagal total dan tidak memberi manfaat apa pun bagi kebutuhan air bersih di desa.
Salah satu warga, sebut saja MD, membenarkan adanya aduan masyarakat (dumas) yang telah dikirim ke kejaksaan.
“Benar, kami warga Balegondo sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. Kami berharap ada tindak lanjut atas dugaan mangkraknya proyek sumur itu,” ujar MD.
Warga menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mengingat hasil pekerjaan tidak sesuai dengan tujuan awal dan tidak memberikan manfaat sama sekali. Aduan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi korupsi pada penggunaan dana publik.
Beberapa warga berharap Kejaksaan Negeri Magetan segera turun tangan untuk memeriksa proyek tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasannya.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada penyimpangan, tolong ditindak. Kalau tidak, beri penjelasan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujar salah satu warga lainnya.
Proyek sumur bor yang mangkrak itu kini menjadi sorotan publik di tingkat desa, karena alih-alih menjadi solusi kebutuhan air bersih, justru menambah kekecewaan warga terhadap pelaksanaan program yang didanai dari uang rakyat.(Hst).