Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si.,
SURABAYA – SUARAJATIM.net
Video
viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya
terungkap.
Satreskrim
Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata
merupakan ayah dan anak.
Mereka
diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan
wisata Kota Lama.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si.,
menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.
Lokasi
yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan
Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.
Menurutnya,
hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.
Dalam
video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX
berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.
“Dari
rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga
akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad
Aji, Senin (17/11).
Dua
pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan,
Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.
Barang
bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman
CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.
Kompol
Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu
yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.
“Motifnya
ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan
pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.
Dari
pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual
oleh pelaku.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.
Polrestabes
Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya
pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (*)


