MAGETAN – Suarajatim.net Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Harapan, Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, kembali menjadi sorotan setelah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022. Laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada Bupati Magetan, Ketua DPRD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), lantaran masyarakat menilai adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan bumdes.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah transaksi dan kegiatan Bumdes Harapan pada 2022 dinilai tidak transparan serta tidak sesuai dengan tata kelola yang semestinya. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan mendorong mereka melayangkan laporan guna meminta penelusuran lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Magetan telah memulai proses pemeriksaan. Sejumlah pihak dari unsur pengurus Bumdes Harapan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Magetan, Andy Feriyanto, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah turun tangan. Namun ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan keterangan detail.
Dan saat ini masih dalam proses Pak. Belum bisa memberikan konfirmasi karena masih dalam proses pemeriksaan. mohon maaf belum bisa memastikan. Saat ini tim masih bekerja, jadi mohon maaf belum bisa menyampaikan mengaten Pak,” jelas Andy.
Meski demikian, Inspektorat memastikan akan menuntaskan proses pemeriksaan sesuai prosedur untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak. Warga Ngaglik berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas, mengingat Bumdes seharusnya menjadi instrumen penggerak ekonomi desa, bukan sebaliknya justru menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana publik.
Hingga kini, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait laporan tersebut. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, masyarakat meminta agar pihak terkait diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(Hst).


