MAGETAN – Suarajatim.net Inspektorat Kabupaten Magetan menuntaskan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Harapan Desa Ngaglik, Kecamatan Parang. Audit yang dilakukan menyusul aduan masyarakat itu kini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang segera diserahkan kepada Bupati Magetan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Magetan, Andy Feriyanto, memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan telah rampung. Fokus Inspektorat saat ini adalah merampungkan draf laporan sebagai dasar pengambilan kebijakan pimpinan daerah.
“Pemeriksaan sudah selesai. Saat ini kami menyusun draf laporan untuk kemudian disampaikan kepada Ibu Bupati,” ujar Andy Feriyanto, Jumat (12/12/2025).
Andy menegaskan, Inspektorat berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Oleh karena itu, hasil audit belum dapat dipublikasikan sebelum ada arahan resmi dari kepala daerah.
“LHP ini menjadi bahan penting bagi Bupati untuk menentukan langkah pembinaan, perbaikan tata kelola, maupun tindak lanjut lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penyampaian substansi hasil pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah setelah laporan resmi diterima.
“Setelah laporan diserahkan, Bupati akan memberikan arahan dan saran kepada Inspektorat terkait langkah selanjutnya,” tambah Andy.
Seperti diketahui, audit terhadap Bumdes Harapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat Desa Ngaglik. Aduan tersebut menyoroti kinerja pengurus Bumdes serta dugaan ketidaksesuaian pengelolaan modal usaha yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Melalui pemeriksaan ini, Inspektorat memastikan pengelolaan Bumdes berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah berharap, hasil audit menjadi momentum pembenahan agar Bumdes benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Hst)


