Revitalisasi Gedung SMKN 1 Ngrayun Disorot APD Diabaikan, Besi Tak Sesuai Spek, Proyek Molor dari Batas Waktu Pengerjaan

Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025
Last Updated 2025-12-24T08:04:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




PONOROGO – Suarajatim.net  Proyek pembangunan revitalisasi gedung SMKN 1 Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.639.476.000, menuai sorotan serius. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) serta keterlambatan penyelesaian proyek dari batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2025.


Hasil pantauan LSM GMAS Madiun Raya dan LSM PAKEM Madiun saat turun langsung ke lokasi pada 18 Desember 2025 menunjukkan berbagai kejanggalan krusial. Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan kerja proyek pemerintah.


Selain persoalan APD, temuan paling mencolok terdapat pada material besi bangunan. Berdasarkan spesifikasi teknis, proyek ini seharusnya menggunakan besi ulir, namun di lapangan justru ditemukan besi polos yang kualitas dan kekuatannya dinilai berbeda.


Ketua GMAS Madiun, Mamad, menegaskan bahwa perubahan material tersebut tidak bisa dianggap sepele.“Dari aspek konstruksi, kami menemukan besi yang digunakan bukan besi ulir sesuai spek, melainkan besi polos. Ini jelas berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan harga ini patut dipertanyakan,” tegas Mamad.


Hal senada disampaikan Ketua LSM PAKEM Madiun Udin,Mereka menilai alasan yang disampaikan pihak sekolah terkait perubahan material sangat janggal.

Menurut keterangan Kepala SMKN 1 Ngrayun, Sumadi, perubahan spesifikasi besi disebabkan tidak tersedianya besi ulir di wilayah Ponorogo. Namun alasan tersebut justru memicu kecurigaan.


“Alasan bahan besi ulir tidak tersedia di Ponorogo sangat janggal. Ini proyek negara dengan anggaran besar, seharusnya material bisa didatangkan dari mana pun, bukan dijadikan pembenaran untuk menurunkan spesifikasi,” ujar Ketua LSM PAKEM.


Tidak hanya soal material, progres fisik bangunan juga dinilai belum rampung. Pekerjaan pemasangan keramik dan finishing dinding (manisan tembok) masih terlihat belum selesai, meskipun tenggang waktu proyek telah terlampaui.


Padahal, berdasarkan kontrak, proyek revitalisasi tersebut wajib selesai pada 15 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, keterlambatan masih terus terjadi tanpa kejelasan sanksi atau perpanjangan waktu resmi.



Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala SMKN 1 Ngrayun Sumadi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dalam rangka dinas luar (DL) Insyalloh semua sudah sesuai pedoman dan juknis yang berlaku mas.



Dengan berbagai indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan APD, serta molornya waktu pekerjaan, LSM GMAS dan LSM PAKEM mendesak instansi terkait dan aparat pengawas proyek APBN untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh agar anggaran negara tidak dirugikan dan keselamatan bangunan pendidikan tetap terjamin.(Hst).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl