MAGETAN – Suarajatim.net Hasil seleksi perangkat Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, menuai sorotan serius. Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (23/12/2025) dinilai menyisakan kejanggalan setelah muncul nilai sempurna secara masif di hampir seluruh formasi yang diperebutkan.
Perhatian publik tertuju pada capaian salah satu peserta, Ardika Dwi Yulianto, yang meraih nilai total 300 usai mencatat skor 100 pada seluruh mata ujian, yakni Wawasan Kebangsaan, Pengetahuan Umum, dan Pengetahuan Khusus. Hasil tersebut menempatkannya di posisi teratas formasi Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan.
Namun, yang memicu tanda tanya bukan hanya satu capaian individu. Dari empat formasi yang dibuka, hampir seluruh peserta yang dinyatakan lolos mencatat nilai 100, khususnya pada mata ujian Pengetahuan Khusus. Satu-satunya pengecualian terjadi pada formasi Kaur Tata Usaha dan Umum, dengan nilai tertinggi tercatat 98.
Kondisi tersebut memantik keraguan peserta lain dan masyarakat. Anas, salah satu peserta seleksi, menilai hasil tersebut tidak lazim dan meminta panitia membuka data secara terbuka.
“Kami tidak menuduh, tapi kami berhak tahu. Nilai 100 muncul hampir di semua formasi dan mata ujian. Ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Anas.
Ia menyatakan akan mengajukan gugatan resmi dalam waktu 1x24 jam sesuai mekanisme yang berlaku apabila panitia tidak memberikan penjelasan terbuka, termasuk terkait soal ujian dan jawaban peserta.
Sorotan publik kian menguat lantaran sebelumnya telah beredar isu di tengah masyarakat mengenai dugaan nama-nama tertentu yang disebut telah ‘dipersiapkan’ sejak awal dalam proses pengisian perangkat desa. Munculnya deretan nilai sempurna tersebut dinilai semakin memperkuat persepsi negatif terhadap objektivitas seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Nguntoronadi, Eko Setiyono, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Camat Nguntoronadi, Fisco Yudha Arista, menegaskan bahwa Forkopimcam akan turun tangan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat panitia dan pemerintah desa.
“Tahapan sudah diatur. Forkopimcam akan melangkah jika ada permasalahan yang tidak terselesaikan di tingkat desa maupun panitia,” ujarnya singkat.
Pengisian perangkat desa merupakan elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan seleksi menjadi tuntutan mutlak demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. (Hst)


