MAGETAN – Suarajatim.net Gedung Kawasan Industri Rokok (KIR) milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Bendo hingga kini masih terbengkalai. Aset daerah yang dibangun sejak 2010 tersebut tercatat telah mangkrak hampir 16 tahun tanpa kejelasan pemanfaatan, meski menelan anggaran miliaran rupiah.
Wakil Ketua I DPRD Magetan, H. Suyatno, menegaskan bahwa persoalan KIR Bendo seharusnya sudah lama diselesaikan. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh terus membiarkan aset publik terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“KIR itu seharusnya segera diselesaikan sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah wajib mengambil langkah konkret agar bangunan di wilayah Bendo tersebut tidak terus mangkrak dan bisa difungsikan,” tegas legislator enam periode itu.
Menurutnya, pembiaran aset daerah selama bertahun-tahun mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengambilan kebijakan. Padahal, keberadaan KIR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di sektor industri hasil tembakau.
Diketahui, pembangunan gedung KIR Bendo menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010.
Proyek tersebut sempat terseret kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Magetan Abdul Azis dan mantan Camat Bendo Wiji Suharto, hingga keduanya divonis dan menjalani hukuman penjara.
Pasca mencuatnya kasus hukum tersebut, hingga tahun 2026 belum ada kejelasan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan terkait pemanfaatan aset bernilai miliaran rupiah itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa aset KIR Bendo saat ini tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Aset KIR di Bendo tercatat di Disperindag,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si, mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disperindag terkait keberlanjutan aset tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Indag,” katanya.
DPRD berharap Pemkab Magetan tidak lagi saling melempar kewenangan dan segera mengambil keputusan strategis agar gedung KIR Bendo tidak terus menjadi simbol pemborosan anggaran dan kegagalan tata kelola aset daerah.(Hst).


