Lapas Pemuda Madiun Perkuat Iman Warga Binaan dengan Pembinaan Rohani Kristen dan Katolik
Madiun,
– SUARAJATIM.net
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun terus berkomitmen memberikan
pembinaan kepribadian kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan latar
belakang agama.
Salah
satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Rohani Agama Kristen
dan Katolik yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Pemuda Madiun, Kamis
(29/1).
Kegiatan
pembinaan rohani ini dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Rise and Shine
yang diwakili oleh Pendeta Harun Nanang Sugiarno. Kegiatan diikuti oleh warga
binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik dengan penuh antusias dan kekhusyukan.
Dalam
pembinaannya, Pendeta Harun Nanang Sugiarno menyampaikan pesan-pesan rohani
yang menekankan pentingnya iman, pengharapan, serta perubahan hidup ke arah
yang lebih baik. Ia mengajak warga binaan untuk tetap bersyukur, memperkuat
hubungan dengan Tuhan, dan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk
memperbaiki diri.
“Tuhan
selalu memberi kesempatan kepada setiap manusia untuk berubah. Jangan melihat
masa lalu, tetapi fokuslah pada proses pembaruan diri agar kelak dapat menjadi
pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi sesama,” ungkap Pendeta Harun dalam
penyampaiannya.
Sementara
itu, Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menyampaikan bahwa kegiatan
pembinaan rohani bagi warga binaan Kristen dan Katolik merupakan bagian dari
program pembinaan kepribadian yang berkelanjutan di Lapas Pemuda Madiun.
“Melalui
pembinaan rohani ini, kami berharap warga binaan dapat memiliki pegangan iman
yang kuat, ketenangan batin, serta motivasi untuk menjalani masa pembinaan
dengan lebih positif. Pembinaan keagamaan menjadi fondasi penting dalam
membentuk karakter dan mental warga binaan,” ujar Wahyu.
Melalui
kegiatan pembinaan rohani agama Kristen dan Katolik ini, Lapas Pemuda Madiun
berharap mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang harmonis, toleran,
serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah selesai
menjalani masa pidana. (RED).


