PONOROGO –Suarajatim.net Sengketa kepemilikan tanah sawah di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, berujung ke ranah hukum. Kepala Desa Kemuning Moh. Romdhoni, Ketua BPD Irfan Fuad Su’aedi, serta empat warga setempat dilaporkan ke Polres Ponorogo oleh ahli waris almarhum Soeroedijoyo, Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Budairi bersama para ahli waris Soeroedijoyo, dengan pendampingan kuasa hukum mereka, Sumadi. Mereka menuding adanya dugaan penyerobotan tanah sawah yang selama puluhan tahun dikelola secara turun-temurun oleh keluarga Soeroedijoyo.
Sumadi menjelaskan, tanah sawah yang disengketakan telah dikuasai oleh almarhum Soeroedijoyo sejak tahun 1963 dan terus dikelola ahli waris hingga saat ini. Dengan demikian, penguasaan lahan tersebut telah berlangsung lebih dari enam dekade, jauh sebelum kepala desa dan ketua BPD yang saat ini menjabat lahir.
“Menjadi tidak wajar ketika tiba-tiba tanah sawah yang selama ini dikelola ahli waris diklaim sebagai aset desa, tanpa proses hukum yang sah,” ujar Sumadi.
Menurutnya, tindakan Kepala Desa dan Ketua BPD Kemuning diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan, yakni dengan mengambil alih lahan secara sepihak dan melarang ahli waris mengelola sawah tersebut, dengan dalih sebagai Tanah Kas Desa.
Padahal, lanjut Sumadi, Pemerintah Desa Kemuning sebelumnya dinilai telah mengakui keberadaan tanah tersebut sebagai milik Soeroedijoyo. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pembagian waris yang difasilitasi pemerintah desa pada tahun 2009, serta penandatanganan surat jual beli antar ahli waris oleh kepala desa pada tahun 2019.
“Secara administratif, ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa tanah tersebut bukan aset desa. Karena itu, klaim sepihak sebagai aset desa saat ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Sumadi juga menyinggung gagalnya proses sertifikasi tanah melalui program PRONA pada tahun 2020. Ia menilai, pemerintah desa maupun tim PTSL tidak pernah memberikan klarifikasi resmi kepada ahli waris terkait kegagalan tersebut, meski program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Persoalan lain yang dilaporkan adalah dugaan pelelangan tanah sawah tersebut kepada empat warga Desa Kemuning. Menurut Sumadi, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena objek tanah yang dilelang bukan merupakan aset sah milik desa.
“Kepala desa dan Ketua BPD seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru memicu konflik. Faktanya, ahli waris justru kehilangan hak kelola atas tanahnya,” tambahnya.
Empat warga yang saat ini mengelola lahan tersebut juga turut dilaporkan. Mereka diduga mengetahui status sengketa tanah, serta memiliki kedekatan dengan pihak pemerintah desa, sehingga diduga turut serta dalam penguasaan lahan secara melawan hukum.
Sumadi menyampaikan, laporan telah resmi diterima Polres Ponorogo. Untuk Kepala Desa dan Ketua BPD Kemuning, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda kategori V.
Sementara terhadap empat warga yang mengelola lahan, laporan diajukan berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana serupa.
“Kami meminta kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas dan objektif agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Sumadi.(Hst).


