MAGETAN –Suarajatim.net Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan mengajukan kembali permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Surat permohonan PAW tersebut dikabarkan telah kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menandai babak lanjutan dari polemik internal yang telah berlangsung sejak akhir 2025.
Sebagaimana diketahui, proses PAW sebelumnya terhenti menyusul putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa sengketa tersebut merupakan ranah internal partai dan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB.
Tak hanya itu, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sempat menangguhkan pelaksanaan PAW, sehingga dokumen terkait dicabut sementara pada akhir 2025.
Kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, menyatakan keberatan atas kembali diprosesnya PAW tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya di Mahkamah Partai PKB hingga kini masih berjalan dan belum menghasilkan putusan final.
“Gugatan kami di Mahkamah Partai PKB masih berproses dan belum ada putusan final,” tegas Sumadi.
Menurutnya, surat balasan yang diterima dari Mahkamah Partai bukanlah keputusan akhir, melainkan sekadar pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab oleh pihak terkait. Surat tersebut pun hanya ditujukan kepada penggugat.
“Ini bukan putusan Mahkamah Partai, hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab. Artinya, proses internal masih berlanjut,” tambahnya.
Ia menilai, apabila PAW tetap diproses sebelum ada kepastian hukum dari Mahkamah Partai, maka berpotensi memunculkan persoalan hukum baru karena dianggap mengabaikan tahapan penyelesaian sengketa internal.
Sementara itu, unsur pimpinan DPRD Magetan, Wakil Ketua DPRD Putut Pujiono, membenarkan adanya surat permohonan PAW yang telah masuk. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final karena masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi.
“Sudah ada surat masuk. Nanti akan kita bahas apabila memang syarat, ketentuan, dan kelengkapan surat sesuai dengan PP maupun tata tertib DPRD. Ada beberapa hal dalam isi surat yang perlu penyempurnaan,” ujar Putut.
Dengan demikian, proses PAW Nur Wakhid saat ini masih berada pada tahap administrasi dan verifikasi. Sementara sengketa di Mahkamah Partai PKB belum mencapai putusan akhir, dinamika politik internal PKB Magetan dipastikan masih akan terus berkembang.


