Polisi Dalami Dugaan Penetapan Nominal “Infaq” di PPG PAI Madiun

Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026
Last Updated 2026-02-26T08:46:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




MADIUN –Suarajatim.net Penyelidikan dugaan pungutan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 di Kota Madiun kini mengerucut pada satu poin krusial: penetapan nominal “infaq” yang disebut sama bagi seluruh peserta.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 57 peserta PPG PAI Batch II diminta mentransfer dana sebesar Rp6.250.000 per orang. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp356 juta.


Dana tersebut, berdasarkan pengakuan sejumlah peserta, ditransfer ke rekening salah satu pihak yang disebut sebagai koordinator atau ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana itu disebut diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan keterangan atau label “infaq”.


Penetapan nominal yang seragam itulah 

yang memicu polemik. Pasalnya, secara prinsip, infaq merupakan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa ketentuan jumlah tertentu. Jika terdapat penentuan angka yang sama bagi seluruh peserta, praktik tersebut dinilai perlu klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kota Madiun pada 21 Januari 2026. Kasat Reskrim Iptu Agus Riadi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam program PPG PAI tahun 2024.“Laporan ke polisi masuk tanggal 21 Januari 2026 lalu,” ujarnya.


Menurutnya, penyidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sebanyak 36 peserta PPG PAI telah dimintai klarifikasi, bersama empat orang dari BAZNAS Kota Madiun serta empat orang dari unsur Kementerian Agama.


“Kami masih melakukan pendalaman laporan dugaan pungli ini,” tambahnya.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan kelengkapan data, termasuk kemungkinan menghadirkan keterangan ahli. Langkah itu diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Sementara itu, Koordinator LSM Garis Pakem Mandiri Madiun, Rohman Saefudin, menilai penetapan nominal dengan label infaq tidak bisa dipandang sederhana. Menurutnya, perlu pengawasan ketat dari aparat pengawas internal maupun Kementerian Agama RI agar tidak terjadi penyalahgunaan istilah keagamaan dalam praktik pengumpulan dana.


“Jika benar ada penentuan jumlah yang sama untuk seluruh peserta dan dikumpulkan melalui satu pihak, lalu dialihkan dengan label infaq, ini harus dijelaskan secara transparan. Infaq pada prinsipnya sukarela,” tegasnya.


Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan tersangka. Proses hukum disebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Hst)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl