www.suarajatim.net
MADIUN Suara Jatim DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, kepala OPD, ,Direktur BUMD, serta camat se-Kabupaten Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan bahwa pembahasan dua Raperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif terhadap regulasi nasional.
“Raperda yang diajukan bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda pertama terkait pengelolaan barang milik daerah difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan sistem perencanaan dan transparansi dalam pengelolaannya.
“Pengelolaan barang milik daerah diarahkan tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda kedua tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya diarahkan pada penguatan struktur organisasi dan peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
“Penataan organisasi dan penerapan prinsip good corporate governance menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa pengajuan dua Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perubahan regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah harus mampu dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Optimalisasi barang milik daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” jelasnya.
Terkait Perumda Air Minum, Bupati menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Penguatan kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan Perumda menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan air minum yang berkualitas,” tegasnya.
Melalui dua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kualitas layanan publik sebagai bagian dari visi Madiun Bersahaja (bersih, sehat, sejahtera).(Wt)

