MAGETAN – Suarajatim.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memilih belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselarasan aturan dengan pemerintah provinsi serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menegaskan hingga saat ini belum ada penerapan WFH di lingkungan Pemkab. Pihaknya masih menunggu penyesuaian kebijakan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi perbedaan jadwal yang berpotensi mengganggu koordinasi.
“Kita masih menunggu kemungkinan perubahan kebijakan dari provinsi, bisa saja ada penyesuaian hari, misalnya dari Rabu ke Jumat,” ujarnya.
Menurut Welly, perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan provinsi dapat berdampak pada efektivitas kerja, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi. Padahal, banyak urusan pemerintahan yang membutuhkan respons cepat dan sinkron.
“Prinsipnya kita mengikuti ketentuan agar tetap selaras,” tambahnya.
Meski belum diterapkan, Pemkab Magetan menegaskan bahwa skema WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Aktivitas kedinasan tetap berjalan normal, hanya lokasi kerja yang berpindah dengan sistem pengawasan tertentu.
Di sisi lain, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dipastikan tetap bekerja di kantor seperti biasa. Kebijakan WFH nantinya hanya akan berlaku bagi ASN yang tidak terlibat langsung dalam layanan publik.“OPD pelayanan publik tetap masuk. Yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab juga telah menyiapkan sistem pengawasan jika kebijakan WFH diberlakukan. Mulai dari presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN akan diterapkan guna menjaga kedisiplinan.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Magetan berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kualitas layanan kepada masyarakat.(Hst).


